Banda Aceh - ANN
Majelis Menurut hemat EMK Alidar S.Ag kepala dinas Syariat Islam Aceh Mengatakan , kita berharap maayarakat dapat mempedomani taushiyah MPU Aceh dalam melaksanakan ibadah puasa ramadhan dan shalat tarawih. MPU tetap membolehkan umat untuk melaksanakan tarawih bulan ramadhan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yg telah dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kita mengimbau masyarakat untuk terus berdoa agar wabah covid segera berakhir baik di Aceh Indonesia bahkan hilang dari seluruh dunia. Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengizinkan warganya melaksanakan ibadah shalat tarawih berjemaah di masjid meski di tengah pandemi corona.
Namun demikian, warga yang menjalankan ibadah berjemaah tersebut tetap diminta mematuhi protokol kesehatan.ujarnya
Di antaranya menggunakan masker dan membawa sajadah masing-masing.
EMK. Alidar S. Ag Aceh mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dari MPU Aceh.
Meski demikian, kebijakan itu diakui tidak semua daerah diberlakukan sama.
"Untuk masyarakat yang bertempat tinggal di kawasan yang penularan wabah penyakit Covid-19 masih terkendali, maka ibadah shalat tarawih, dapat dilaksanakan di masjid dan meunasah dengan membatasi waktu pelaksanaannya," ujar
Kamis (25/4/2020).
Sedangkan untuk daerah yang masuk dalam zona merah, ia mengatakan warga diminta agar tidak melakukan ibadah yang melibatkan banyak orang dalam Pandemi covid-19
Sementara itu dari pantauan dinas syariat isalam Aceh pada malam pertama ibadah shalat tarawih berlangsung seperti biasa.
Sejumlah masjid terlihat dipenuhi para jamaah yang akan melaksanakan shalat berjemaah.
Hanya saja, penceramah tidak terlalu lama berbicara.
Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak terlalu lama dalam kerumunan ujarnya EMK Alidar S.Ag.