• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    H.Karimun Usman Mengatakan Bahwa Tindakan Firdaus Telah Melanggar Kode Etik

    5/16/20, Sabtu, Mei 16, 2020 WIB Last Updated 2020-05-15T20:17:27Z

    Banda Aceh - ANN
    Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar nyaris baku hantam dengan Wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus. Kejadian itu terjadi pada Rabu (13/5/2020) malam.

    Awalnya, Shabela Abubakar sedang melakukan rapat dengan sejumlah kedinasan terkait penanganan virus corona atau Covid-19 dan bencana banjir bandang yang baru terjadi pada Rabu sore.

    Secara tiba-tiba, Firdaus masuk ke ruang tamu Pendopo Bupati dan mengeluarkan kata-kata makian yang tidak pantas. Bahkan, Shabela Abubakar yang merupakan mitranya dalam menjalankan pemerintahan diancam dibunuh oleh Firdaus.

    Atas peristiwa itu, sejumlah pihak menyayangkan terjadinya pengancaman pembunuhan tersebut.

    Ketua Pertimbangan PDIP Aceh H.Karimun Usman dalam siaran Persnya menyayangkan perselisihan kedua kepala daerah tersebut. Menurutnya, tak elok peristiwa ini terjadi di saat Aceh Tengah sedang berduka atas musibah banjir bandang yang menerpa Desa Paya Tumpi dan Paya Tumpi Induk Kecamatan Kebayakan.

    "Ini sangat saya sayangkan. Dengan kejadian ini tentu merusak citra partai PDI Perjuangan, karena Firdaus SKM saat ini menjabat sebagai ketua DPC PDIP kabupaten Aceh Tengah. Hal tersebut sudah melakukan tindakan yang melanggar hukum yaitu mengancam serta menyebutkan kata- kata kotor, itu sudah keluar dari koridor sebagai kader partai PDI Perjuangan." ujar Karimun.

    Karimun juga mengatakan bahwa tindakan Firdaus telah melanggar kode etik kepartaian serta di luar koridor hukum.

    "Apalagi dia adalah seorang Wakil Bupati seorang panutan rakyat. Dia tidak pantas melakukan perbuatan mencaci, menjela dan mengancam. Apalagi yang dilakukannya kepada bupatinya sendiri, kita ketahui bahwa tahun 2017 lalu mereka berdua diusung oleh PDI Perjuangan maju Pilkada." imbuh Karimun.

    DPP PDI Perjuangan Aceh sendiri menurut Karimun belum memberikan respon. Namun dirinya dengan tegas mengatakan agar Firdaus segera dipecat dan di copot dari jabatannya oleh DPP PDI Perjuangan.

    "Hal ini karena yang bersangkutan telah melakukan tindakan pengancaman di luar koridor hukum apalagi memaki-maki pimpinannya Bupati Sabella di depan pera stafnya. Hal ini telah melanggar kode Etik Partai. Maka dengan perbuatan semacam ini sangat merugikan dan mencoreng nama baik Partai. Oleh kerenanya saya selaku Dewan Pertimbangan DPD Perjuangan Aceh, meminta Kepada DPP PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan Aceh, agar segera memberikan sanksi dan segera mengecek di lapangan kejadian tersebut." tutup Karimun.(Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini