• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Bantu Masyarakat Terdampak COVID-19, Kanwil Bea Cukai Aceh Hibahkan 24,5 Ton Bawang Merah Melalui Dua Pemerintah Daerah

    6/13/20, Sabtu, Juni 13, 2020 WIB Last Updated 2020-06-13T06:05:49Z

    Banda Aceh (05/06) – ANN
    Dampak negatif pandemi Covid-19 sampai saat ini juga turut 
    mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat di dua kabupaten di Provinsi Aceh yakni Aceh 
    Timur dan Aceh Tamiang. Untuk membantu meringankannya, Kanwil Bea Cukai Aceh 
    bersinergi dengan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan, Kanwil Bea Cukai 
    Sumatera Utara, dan Bea Cukai Belawan hibahkan 24, 5 ton bawang merah eks. impor melalui 
    dua Pemda tersebut. Hibah diterima oleh dua perwakilan Pemda Aceh Timur dan Pemda Aceh 
    Tamiang pada hari Jumat (05/06) di halaman Pangkalan Bea Cukai Belawan yang disaksikan 
    oleh instansi terkait dan juga perwakilan TNI dan Polri. Bawang merah yg dihibahkan ini dikemas 
    dalam 2.722 karung @9 kg ini, dengan total nilai sebesar Rp. 167.049.339,00 (seratus enam 
    puluh tujuh juta empat puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah). Bawang Merah 
    muatan ex. KM. RAJAWALI GT.15 no.104/QQd ini merupakan barang hasil penindakan yang 
    tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan impor yang sah di antaranya tidak dilengkapi 
    dengan dokumen daftar muatan kapal (manifes). Penegahan ini berhasil dilakukan yang oleh 
    Tim Patroli Laut Bea dan Cukai dengan menggunakan Kapal Patroli BC 30004 pada Rabu 
    (20/05/2020) yang lalu di perairan Air Masin, Aceh Tamiang. Atas upaya penyelundupan bawang 
    merah ini diperkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp. 58.467.269,- (lima 
    puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).
    Hibah barang bukti berupa bawang merah kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang 
    dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina 
    Pertanian sehingga dinyatakan bebas dari Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) 
    serta Kadar Timbal (Pb) dan Kadmium (Cd) dibawah Batas Maksimum Residu (BMR) sesuai 
    Surat Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Belawan Nomor : 1321/KR.010/K.9.A/05/2020 
    tanggal 28 Mei 2020. Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil 
    Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Belawan, dan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan 
    untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, untuk dapat 
    dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu terutama masyarakat terdampak 
    pandemi Covid-19 ini.
    Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 
    102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan 
    Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang 
    mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan 
    penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana 
    penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima 
    puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Dengan adanya 
    sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini