Dampak negatif pandemi Covid-19 sampai saat ini juga turut
mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat di dua kabupaten di Provinsi Aceh yakni Aceh
Timur dan Aceh Tamiang. Untuk membantu meringankannya, Kanwil Bea Cukai Aceh
bersinergi dengan Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan, Kanwil Bea Cukai
Sumatera Utara, dan Bea Cukai Belawan hibahkan 24, 5 ton bawang merah eks. impor melalui
dua Pemda tersebut. Hibah diterima oleh dua perwakilan Pemda Aceh Timur dan Pemda Aceh
Tamiang pada hari Jumat (05/06) di halaman Pangkalan Bea Cukai Belawan yang disaksikan
oleh instansi terkait dan juga perwakilan TNI dan Polri. Bawang merah yg dihibahkan ini dikemas
dalam 2.722 karung @9 kg ini, dengan total nilai sebesar Rp. 167.049.339,00 (seratus enam
puluh tujuh juta empat puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah). Bawang Merah
muatan ex. KM. RAJAWALI GT.15 no.104/QQd ini merupakan barang hasil penindakan yang
tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan impor yang sah di antaranya tidak dilengkapi
dengan dokumen daftar muatan kapal (manifes). Penegahan ini berhasil dilakukan yang oleh
Tim Patroli Laut Bea dan Cukai dengan menggunakan Kapal Patroli BC 30004 pada Rabu
(20/05/2020) yang lalu di perairan Air Masin, Aceh Tamiang. Atas upaya penyelundupan bawang
merah ini diperkiraan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp. 58.467.269,- (lima
puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).
Hibah barang bukti berupa bawang merah kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina
Pertanian sehingga dinyatakan bebas dari Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)
serta Kadar Timbal (Pb) dan Kadmium (Cd) dibawah Batas Maksimum Residu (BMR) sesuai
Surat Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Belawan Nomor : 1321/KR.010/K.9.A/05/2020
tanggal 28 Mei 2020. Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Kanwil Bea Cukai Aceh, Kanwil
Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Belawan, dan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan
untuk memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai, untuk dapat
dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu terutama masyarakat terdampak
pandemi Covid-19 ini.
Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal
102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yaitu: “Setiap orang yang
mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan
penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Dengan adanya
sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan