• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Mengenal Arti dan Fungsi Warna Lampu Sepeda Motor

    7/23/20, Kamis, Juli 23, 2020 WIB Last Updated 2020-07-23T09:53:48Z

    Banda Aceh - ANN
    Selain menjadi penerangan, fungsi utama  lampu pada sepeda motor adalah sebagai alat komunikasi saat berkendara. Oleh karena itu instrumen lampu yang dipasang oleh pabrikan sepeda motor memiliki warna sesuai fungsinya masing-masing yang sudah di atur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (UU LLAJ). Mengubah warna lampu juga berpengaruh terhadap keselamatan saat berkendara, sehingga apabila warna lampu yang terpasang tidak sesuai pada peruntukannya maka pengendara akan dikenakan sanksi. 

     Tomi selaku Instruktur Safety Riding PT. Capella Dinamik Nusantara (Capella Honda)  menyampaikan bahwa warna lampu yang terpasang pada sepeda motor memiliki aturan yang sama diseluruh dunia dan sudah diuji yang disepakati dalam perjanjian internasional “Vienna Convention on Road Traffic”.
    “Setiap warna lampu yang terpasang pada kendaraan sudah terlebih dahulu diteliti dan diuji oleh ahli fisika, tujuannya agar warna cahaya lampu tersebut tidak mengganggu/ silau saat berkendara serta lebih cepat direspon oleh mata sesuai arti dan peruntukannya,” Ujar Tomi.

    Adapun arti dan fungsi warna lampu pada sepeda motor yang disepakati tersebut adalah sebagai berikut :

    Pertama, warna kuning muda / putih memiliki arti “arah datangnya kendaraan”, seperti lampu kepala (jauh - dekat) dan lampu senja/kota yang berfungsi sebagai penerangan bagi pengendara motor.

    Kedua, warna kuning tua/ oranye artinya “isyarat hati-hati”, seperti lampu sein dan lampu hazard yang dibuat kelap-kelip berfungsi untuk menarik perhatian pengendara lain.

    Dan ketiga, warna merah artinya “stop”, seperti yang terdapat di lampu belakang dan lampu rem berfungsi sebagai tanda peringatan berhenti dan menandakan bagian belakang dari kendaraan karena memiliki cahaya yang mudah direspon pengendara dibelakang serta tidak silau serta mudah dilihat.

    Selain aturan warna lampu pada sepeda motor yang mempengaruhi keselamatan dalam berkendara, pengendara sepeda motor disarankan untuk tidak mengubah warna lampu standart pabrikan karena sudah diuji berdasarkan aturan dan peruntukannya juga disesuaikan dengan kebutuhan saat berkendara supaya tetap #Cari_aman saat naik motor.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini