Banda Aceh - ANN
Dipenghujung rekomendasi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dibacakan dalam rapat paripurna DPRA, Jumat (24/7/2020), terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Gubernur Aceh tahun anggaran 2019. Tersebutlah kinerja Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Provinsi Aceh yang kini dijabat Bustami Hamzah.
Dalam rekomendasi wakil rakyat itu menyebut. Persentase pendapatan Asli Daerah (PAD), terhadap pendapatan dalam RPJMA tahun 2019, target adalah 25 persen dari Rp 15.692.775.230.941 atau sama dengan Rp 3.923.193.807.735.
Ternyata sebut DPR Aceh, realisasinya hanya Rp 2.541.296.647.772 (16,19 persen). Dari realisasi tersebut, DPRA berkesimpulan tidak adanya upaya maksimal dari Kepala BPKA untuk menggenjot Pendapatan Asli Aceh (PAA).
Bukan hanya itu, DPR Aceh juga menyebutkan, dalam rekomendasi perbandingan antara belanja tidak langsung dengan APBA pada RPJMA tahun 2019 target 30,92 persen, ternyata realisasinya 41,43 persen.
Sedangkan perbandingan belanja langsung pada RPJMA tahun anggaran 2019 ditargetkan 69,08 persen, namun realisasinya 58,57 persen.
“Gambaran tersebut terlihat bahwa Kepala BPKA tidak mengatur postur anggaran yang pro rakyat,” tegas DPR Aceh.
Lalu rekomendasi DPR Aceh tadi, menyinggung pula evaluasi pelaksanaan APBK tahun anggaran 2019, Gubernur Aceh, melalui BPKA.
Menurut DPRA tidak sesuai target sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.
Sehingga mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan APBK kabupaten-kota. Selain itu, rendahnya realisasi pada beberapa kabupaten-kota.
“Untuk itu DPRA berkesimpulan tidak adanya sistem kerja yang baik terhadap pelayanan kepada publik,” tegas DPRA dalam rekomendasi, Banda Aceh, Jumat.
Berdasarkan beberapa persoalan tersebut, DPR Aceh juga mengaku mengalami kendala dan kesulitan dalam melakukan koordinasi dengan Kepala BPKA Provinsi Aceh Bustami Hamzah yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) pada saat pembahasan anggaran.
“DPRA meminta kepada Plt Gubernur Aceh untuk melakukan evaluasi dan mempertimbangkan kembali penempatan yang bersangkutan sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh,” tegas DPRA dalam (parlementaria)