Parlementaria
Banda Aceh - ANN
Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan 10 rancangan qanun (raqan) prioritas tahun 2020. Dari 10 raqan tersebut, empat raqan merupakan usulan eksekutif dan selebihnya merupakan raqan sisa pembahasan tahun 2019.
Salah satu raqan yang diusulkan itu yakni Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi SSi mengapresiasi Pemerintah Aceh dan DPRA yang sudah memasukkan raqan penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji dan umrah dalam prioritas 2020.
Ia menyatakan sudah lama mengharapkan lahirnya raqan ini sebagai turunan Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan .(Parlementaria)