• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Ketua Komisi III DPRA, Khairil Syahrial Qanun itu mengatur tentang penyelesaian kerugian Aceh

    8/26/20, Rabu, Agustus 26, 2020 WIB Last Updated 2020-08-26T10:32:31Z

     


    Parlementaria 

    BANDA ACEH - ANN 

    Komisi III DPRA bersama Pemerintah Aceh mulai membahas pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang penyelesaian kerugian Pemerintah Aceh, Selasa (21/7/2020).


    Tapi, pembahasan itu ditunda dan akan dijadwalkan kembali karena belum cukup bahan untuk menyelesaikan.

    Ketua Komisi III DPRA, Khairil Syahrial kepada Aceh Nasional News. co.id mengatakan bahwa qanun itu mengatur tentang penyelesaian kerugian Aceh yang disebabkan oleh pegawai negeri sipil (PNS).


    “Misalnya, kerugian yang disebabkan adanya pembayaran gaji PNS secara ganda,” katanya.


    Syahrial menjelaskan bahwa pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2015 untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 223 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


    Pasal itu menyebutkan bahwa PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sehingga dasar hukum pembentukan Qanun Nomor 4 tahun 2015 tidak relevan lagi.


    Sebagai gantinya, Menteri Dalam Negeri sudah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 133 Tahun 2018 yang mengatur tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah atau Pergub.



    Namun Komisi III, kata Syahrial, masih mempelajari pencabutan qanun tersebut. Seharusnya, lanjutnya, ketika ada kekurangan dalam sebuah qanun maka harus diperbaiki bukan malah dicabut.


    “Kita dorong agar tidak dicabut, tapi diperbaiki saja agar relevan dengan landasan hukum yuridisnya. Kita tidak ingin kewenangan kekhususan yang dimiliki Aceh tidak dimaksimalkan,” ujar politikus Partai Gerindra ini.(Parlementaria)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini