• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    HAKIM PENGADILAN LHOKSUKON TURUN LANGSUNG KE LOKASI OBJEK SENGKETA TAPAL BATAS WADUK KEUREOTO

    9/02/20, Rabu, September 02, 2020 WIB Last Updated 2020-09-01T19:12:24Z

     



    ACEH UTARA I ANN

     Hakim Pengadilan Negeri (PN)Lhoksukon ,meninjau lokasi lahan proyek raksasa waduk keureuto dalam masa persidangan kasus perdata sengketa tapal batas antara Gampong Blang Pante Paya Bakong dan Plupakam kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara,Selasa 1 September 2020.


    Dalam agenda sidang peninjauan kelokasi tapal batas  tersebut dipimpin langsung  oleh ketua  majelis Hakim Arnaini SH,MH,anggota satu,Bob Rosman SH,Anggota Dua Maimun Syah SH,MH,Didampingi  panitera peganti Rauzah Rizki SH,dan beberapa jurisita peganti  dari Pengadilan Negeri Lhoksukon ikut hadir dalam acara pemeriksaan tempat tersebut,serta disaksikan oleh kedua belah pihak Kuasa hukum penggugat,tergugat satu,dua dan tiga,juga muspika masing masing kecamatan paya bakong dan kecamatan tanah luas berhadir menyaksikan nya.


    Setibanya di lokasi, majelis Hakim langsung mengabsen kehadiran para pihak dan selanjutnya meninjau letak dan batas-batas tanah yang dimaksud dalam gugatan tersebut. Beberapa pertanyaan pun ditanyakan ke para pihak.


    Humas Pengadilan Negeri Lhoksukon Aceh Utara Bob Rosman SH,Mengatakan, Agenda turun kelokasi waduk keureto adalah untuk melakukan pemeriksaan lapangan dengan tujuan untuk mengetahui objek perkara yang sedang di Sengketakan oleh pihak penggugat maupun pihak para tergugat  hanya sebatas objek pembuktian perkara saja ada atau tidak,Kata nya.


    "Agenda hari ini majelis perkara perdata,No 6 pdtg/2020 melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengatahui  objek perkara pihak penggugat dan tergugat hanya sebatas objek pembutian saja, seperti yang sudah disaksikan tadi kepada masing masing pihak sudah kita berikan kesempatan untuk memberikan penjelasan nya berkaitan sebatas hanya objek perkara yang sudah di sengketakan saja,dan untuk selanjutnya kita meminta kedua belah pihak untuk menghadirkan pembutian dan saksi saksi di persidangan nanti,itu saja"


    Sementara itu Kuasa Hukum Penggugat Gampong Plupakam Kecamatan Tanah Luas Syukri SH Mengatakan,sidang lapangan hari ini pihak nya telah menunjukan ke pihak majelis hakim pengadilan negeri lhoksukon objek asli nya  nya dengan jelas,ungkap nya.


    "kami telah menunjukan objek perkara  perdata nomor 06/ 2020 dengan jelas bahwa wilayah yang jadi sengketa lahan objek letak wilayah desa plupakam dengan jelas bedasarkan SK Bupati Aceh Utara Nomor 592.2/tanggal 16 januari 2020 yang diadakan tanah sesuai tertulis dalam pembebasan lahan untuk pembangunan proyek Waduk keureoto dengan berjumlah 294 hektar itu wilayah plupakam"


    Ia menambahkan dalam lanjutan sidang nanti sesuai permintaan majelis Hakim dalam persidangan nanti akan di hadirkan saksi saksi dan bukti bukti yang ada dalam persidangan lanjutan, inbuh nya.


    Selain itu Kuasa Hukum  Tergugat satu Gampong Blang Pante Paya bakong, Zul Azmi Abdullah SH,MH,,Mengatakan, objek wiliyah yang di tinjau oleh majelis hakim Lhoksukon pihak tetap berpedoman berdasarkan bukti peta Top Dam mengklaim wiliyah objek tersebut tetap wiliyah Blang Pante paya bakong,jelas nya.


    "Agenda hari ini kita telah melihat kedua belah pihak telah melakukan bersama majelis hakim melakukan pemeriksaan tempat,dan tadi sudah kita lihat sama sama,dan tadi sudah kita sampaikan objek  yang diklaim yang oleh penggugat itu bedasarkan  peta Topdam itu tetap wiliyah blang pante"


    Kasus perdata sengketa tapal batas Gampong Blang Pante Dan Plupakam Waduk Keureto Aceh Utara akan dilanjutkan Majelis Hakim Pada tanggal 14 September 2020 dengan agendan menghadirkan para saksi dan barang bukti kedua belah pihak nanti nya.

    (M)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini