• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Ombudsman ; Gubernur Yang Baik Patuh Hukum

    11/26/20, Kamis, November 26, 2020 WIB Last Updated 2020-11-25T18:03:49Z

    Banda Aceh I ANN


    Sebetulnya terkait masalah tidak dilantiknya Bapak H Badruzzaman oleh Plt Gubernur Aceh 2018 lalu sudah pernah kami periksa dan simpulkan. Dalam LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) Ombudsman RI Aceh disimpulkan bahwa terhadap Laporan atau Pengaduan yang diajukan oleh Bapak H. Badruzzaman (Pelapor) terhadap Plt Gubernur Aceh (Terlapor) yang tidak melantiknya sebagai Ketua MAA setelah dipilih secara aklamasi dalam Musyawarah Besar adalah tindakan maladministrasi berupa perbuatan melampaui kewenangan.

    Ini kejadian dua tahun lalu. Dalam melakukan pemeriksaan untuk menyelesaikan kasus tersebut saat itu, kami juga berkomunikasi dengan DPRA, Wali Nanggroe, dan bahkan Pihak Kejaksaan Tinggi. Namun sayangnya, Kesimpulan dan Saran dari Ombudsman RI Aceh agar Plt Gubernur Aceh segera melantik Bapak H Badruzzaman sebagai Ketua MAA tidak dipatuhi oleh Plt Gubernur Aceh.

    Karena pihak  Plt Gubernur Aceh tidak mau melaksanakan saran Ombudsman RI Aceh, maka Pak Badruzzaman menempuh jalur hukum yaitu mengajukan gugagan ke PTUN, PTTUN hingga ke MA. Semua gugatan ini mutlak dimenangkan oleh Pak Badruzzaman. Bahkan Putusan tersebut sudah pada tingkat Kasasi.

    Saat ini Putusan tersebut sudah bersifat kuat dan mengikat (inkract). Sehingga, sepatutnya mengacu pada prinsip Good Governance dan juga Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) maka saya sarankan sekali lagi agar Gubernur Aceh segera melantik Pak Badruzzaman serta membayar segala bentuk kerugian moril dan materil atas tidak dilantiknya beliau. Ini saya pikir wajar, karena Pak Bad sudah menghabiskan waktu 2 (dua) tahun lamanya memperjuangkan wibawa dan martabatnya, baik dengan membawa kasusnya ke Ombudsman maupun ke lembaga peradilan.

    Hemat saya, sesuai dengan saran Mendagri dan Sekjen Partai Demokrat saat pelantikan Nova sebagai Gubernur Aceh, ini momentum yang pas bagi Pak Nova untuk membuka komukasi yang lebih harmoni dan bijaksana dengan semua pihak pemangku kepentingan di Aceh, termasuk dengan kalangan senior di Majelis Adat Aceh.

    Menurut saya, sebaiknya Gubernur Aceh segera melantik Bapak H Badruzzaman sebagai Ketua MAA yang sah dan definitif. Hal ini penting dilakukan 

    agar menjadi preceden dan legacy yang baik bagi tata kelola Pemerintahan Aceh dimasa depan, yaitu gubernur yang taat azas dan patuh hukum. 

    Tak ada salahnya, Pak Nova meminta maaf pada Pak Bad. Apalagi beliau adalah senior dan sesepuh masyarakat Adat Aceh. Jika ini dilakukan, tidak akan turun derajat Pak Nova. Malah saya yakin akan muncul apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari kami.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini