• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Polres Aceh Besar Amankan 6,7 Kg Sabu Dan Pistol

    4/15/21, Kamis, April 15, 2021 WIB Last Updated 2021-04-15T06:28:09Z

    Aceh Besar I ANN

    Satuan Resnarkoba Polres Aceh Besar mengamankan 6.784,26 gram narkotika jenis sabu dan 1 unit Senjata Api (Senpi) Pistol jenis FN dari 4 tersangka. Keempat tersangka yang berinisial IN, MAR, AIY dan HAR berhasil diringkus petugas dalam 2 hari di wilayah Kabupaten Aceh Besar dan Bireun. 

    “Mereka sindikat narkoba jaringan internasional. Barang haram itu didapat dari tersangka yang lokasinya pernah digerebek pada Januari lalu di kawasan Jeunieb Bireun dan diamankan ratusan kilogram,” sebut Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat Kota Jantho Senin (12/4/2021).

    Pada Konferensi Pers tersebut, turut didampingi Wakapolres Aceh Besar Kompol Saiful Anam, Kasat Resnarkoba Iptu Sunardi, Kasubag Humas Iptu Ibrahim dan sejumlah personil Sat Resnarkoba Polres tersebut.

    Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan menceritakan kronologis penangkapan seluruh tersangka, berawal dari informasi masyarakat, kemudian melakukan penyelidikan yang mengarah kepada tersangka IN di Gampong Lampanah Ineu Kecamatan Sukamakmur Aceh Besar.

    “Setelah informasi ini lengkap dan jelas, pada tanggal 8 April 2021, anggota melakukan penindakan dan penangkapan tersangka IN di rumahnya di Lampanah Ineu, dan melakukan pengeladahan rumahnya dapatlah sabu-sabu sebanyak 5 ons atau 5 bungkus,” ujarnya.

    Riki menambahkan, hasil introgasi,  tersangka IN mengaku mendapatkan barang haram tersebut “hadiah” dari tersangka NUR dan SM sebagai upah mengantar sabu milik kedua tersangka ke salah satu desa di Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireun.

    “Pada 27 Januari 2021, tersangka IN dan AL mengambil “hadiah” di pinggir kuala Matang Bangka Jeunieb, yang berjarak 10 meter dari KM Tuah Sempurna. Sabu itu dibagi untuk AL 10 Kg, untuk KR 2 Kg, diambil RZ 3 Kg, diserahkan untuk AIY 4 Kg dan sisa 8 kg diserahkan ke saudari ND (DPO) dan ND menyerahkan ke tersangka MAR yang merupakan ibunya,” jelas Riki.

    “Dan IN juga menyerahkan 1,5 kg ke CP (DPO)untuk disimpan, kemudian IN juga menjual sabu tersebut di kawasan Gempang Kabupaten Pidie sebanyak 5 ons, ada untuk dikonsumsi sendiri, dan bahkan pernah membuang ke sungai Trieng Gadeng seberat 2 ons karena takut ada razia polisi,” tambah Kapolres. 

    Berdasarkan informasi tersebut, tambah Riki Kurniawan, pada tanggal 9 April 2021 sekitar pukul 05.00 wib, anggota berhasil mengamankan MAR di rumahnya di Desa Lhok Kulam Kecamatan Jeunieb dan ditemukan 8 bungkus sabu yang disembunyikan di atas lemari pakaian seberat  6.235 gram.

    “Pada hari yang sama, pukul 08.00 juga diamankan AIH di Kecamatan Pandrah Bireun dan ditemukan sabu seberat 16,40 gram,” sebutnya. 

     Selanjutnya, kata Riki, tim kembali ke Aceh Besar dan pada pukul 17.30 wib, personil Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar berhasil mengamankan HAR warga Klieng Manyang Kecamatan Sukamakmur Aceh Besar. Dan petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 2,86 gram dan Senjata Api (Senpi) jenis FN saat digeladah rumahnya.

    “Tersangka HAR mengakui, Senpi tersebut dititipkan oleh IN padanya.  Dan menurut pengakuan IN, senjata api jenis pistol itu di dapat dengan cara menukar dengan sabu-sabu sebanyak 3 ons,” ungkap Riki Kurniawan.

    Terhadap ke 4 tersangka tersebut, sambung Riki, dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukman mati atau seumur hidup,” pungkas AKBP Riki Kurniawan. []

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini