Banda Aceh--ANN
Setelah Melakukan Serangkaian penyidikan Terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram an. cetul.22 yang berisi rekaman seorang pria dewasa berjenggot panjang dan mengenakan sorban yang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mudik serta mendorong warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada dengan link URL: https://www.instagram.com/p/COoNeJQjNoc/ yang mana akun tersebut telah menyebarkan konten video pada tanggal 09 Mei 2021 di media sosial Instagram dan juga telah diposting oleh 1 (satu) akun facebook an. Zakarya Alhanafi dengan link akun: https://www.facebook.com/zakarya.alhanafi/videos/111985427674331/ pada tanggal postingan 08 Mei 2021 yang bermuatan Ujaran Kebencian dan/atau SARA terhadap aturan pemerintah.
Akhirnya diringkus oleh Ditreskrimsus Polda Aceh Kombespol Margyanta SIk,Melalui Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh AKBP PANDJI SANTOSO, S.I.K., M.Si. beserta seluruh Personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh dan Langsung mengamankan seorang pelaku dengan Identitas:Nama : Wahidin,Jenis kelamin : Laki-laki,Tempat/tgl lahir : Desa Engking, 22-07-1981,Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta/guru ngaji
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat KTP : Desa Lampaya, Kec.Lhoknga Kab. Aceh Besar
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya,1 unit Handphone merk Vivo Y66 warna hitam , 1 (satu) buah postingan video yang berdurasi 01:22 menit pada tanggal 08 Mei 2021 Pukul 10.37 WIB yang diduga provokasi tentang ajakan menerobos pemudik di Grup WhatsApp “FORSIL SUMATRA”[]