
Kota Jantho | ANN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengusut dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dermaga jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar dengan nilai kontrak miliaran Rupiah.
Sementara Kepala Kejari Aceh Besar Rajendra D Wiritanaya SH melalui Kepala Seksi Intelijen Deddi Maryadi SH di Banda Aceh, Kamis (6/5/2021) Kepada Awak media mengatakan, Proses Pemeriksaan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tersebut terus berlanjut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan Kebidang Pidana Khusus .
“Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah didapat bukti awal yang cukup di tahap penyelidikan. Namun, penyidik belum menetapkan tersangkanya,” kata Deddi Maryadi.
Ia menerincikan, Pembangunan dermaga jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, dikerjakan Dinas Pengairan Provinsi Aceh tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp17,459,999,601 (Tujuh Belas Miliar Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Satu Rupiah). Sedangkan nilai kontraknya Rp13,353,329,000 (Tiga Belas Miliyar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Pulu Sembilan Ribu Rupiah).
Dalam pengerjaan pembangunannya, terang Deddi Maryadi, ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis pelaksanaan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Namun, kata Deddi Maryadi, penyidik belum sampai ke perhitungan kerugian negara. Penyidik terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Kami segera memanggil dan memintai keterangan para pihak terkait pada tahap penyidikan. Sedangkan di tahap penyelidikan, ada 30 orang yang sudah dimintai keterangan, di antaranya dari Dinas Pengairan Aceh, konsultan, maupun rekanan,” pungkasnya.