• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Kapolres Aceh Besar Amankan 4 Tersangka Curanmor

    7/08/21, Kamis, Juli 08, 2021 WIB Last Updated 2021-07-08T05:35:53Z
    Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan bersama Wakapolres

    Kompol Saiful Anam dan Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya pada Konferensi Pers di Mapolres setempat Kota Jantho Rabu  77/09/2021
    Aceh Besar /Jantho – ANN.co.id. Maraknya kasus Pencurian Kenderaan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya, Polres Aceh Besar menggelar Operasi Sikat Seulawah selama 20 hari sejak 29 Mei sampai 17 Juni 2021. Alhasil, 4 tersangka curanmor dan 10 unit Sepeda Motor (Sepmor) hasil curian diamankan di Mapolres setempat.

    Adapun keempat tersangka yang kini mendekam di sel Polres Aceh Besar yaitu, inisial ES (34), FR (28) keduanya waga Kecamatan Kuta Malaka, TM (21) warga Kecamatan Kuta Cot Glie dan ASR (30) warga Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar.

    Sementara Barang Bukti (BB) yang kini diamankan berupa 4 unit Sepmor jenis Honda Supra X 125, 1 unit Honda Supra X 110, 2 unit Yamaha MIO Sporty, 2 unit Yamaha N MAX dan 1 unit Yamaha Jupiter Z.

    Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan pada Konferensi Pers di Mapolres setempat Rabu (7/7) mengatakan para tersangka yang terlibat merupakan jaringan Curamor yang sudah sering di beberapa tempat di wilayah hukum Polres Aceh Besar.

    “Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mereka melakukan aksinya di beberapa lokasi, antara lain Kecamatan Sukamakmur, Kuta Malaka, Kuta Cot Glie dan Indrapuri seta di Kota Banda Aceh,” sebut Kapolres.

    Masih menurut Kapolres, modus operasi yang dijalankan oleh pelaku adalah dengan cara memasukkan obeng atau Kunci T ke Stock Kontak dengan sasaran Sepmor yang ditinggal pemiliknya atau diparkir tanpa ada kunci pengamanan ekstra.

    “Para pelaku melakukan aksinya bersama-sama dengan mengatur peran masing-masing, ada yang tugasnya memantau, ada yang pengantar, eksekutor dan juga sebagai pemesan. Dan Sepmor yang mereka ambil sudah ada yang pesan duluan, mereka menjual dengan harga Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta per unit,” jelas Kapolres.

    Akibat perbuatannya, tambah Kapolres, para pelaku Tindak Pidana Curanmor tersebut dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 363 ayat 4 huruf e Junto Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

    “Dan kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor sesuai dengan jenis yang sudah disebutkan, silakan datang ke Mapolres Aceh Besar untuk melihat BB yang diamankan dengan membawa surat-surat kenderaan atau Laporan Polisi bagi yang sudah melapor,” himbau Kapolres.

    Hadir dalam Konferensi Pers tersebut Wakapolres Aceh Besar Kompol Saiful Anam, Kasat Reskrim AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Kasubag Humas Iptu Ibrahim dan sejumlah personil Sat Reskrim dan Subag Humas Polres Aceh Besar lainnya.(***)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini