Jakarta - jum’at 5-11-2021, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menegur keras aparatur Dinas Dukcapil daerah yang menolak untuk memproses permohonan rekam-cetak KTP-el luar domisili.
Zudan Arif menyampaikan hal itu dalam pengarahannya saat membuka acara “Dukcapil Belajar ” yang diikuti seluruh aparatur Dinas Dukcapil seluruh Indonesia, secara daring melalui aplikasi Zoom hari ini.
“ Bila ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili, jangan ditolak!, perintah Zudan Arif dengan tegas “.
Baru-baru ini Zudan Arif dapat pengaduan ada orang luar daerah memohonkan rekam-cetak KTP-el luar domisili di Kota Depok namun ditolak petugas setempat.
Dikatakan Zudan Arif, bahwa bila ingin melakukan rekam-cetak KTP-el di Kota Depok harus pindah menjadi warga Kota Depok.
Menurut Zudan Arif, kasus seperti yang dilakukan oleh Kota Depok merupakan pelanggaran. Pasalnya, kebijakan rekam-cetak KTP-el luar domisili merupakan keunggulan kerja integratif yang khas dimiliki oleh Dukcapil, sehingga tidak boleh dibunuh dengan ego kabupaten/kota maupun provinsi.
“ Permendagri tentang rekam-cetak KTP-el luar domisili itu sudah memungkinkan kita bekerja integratif. Itulah semangat single identity. KTP-el kita gerakkan untuk semua keperluan, ujar Zudan Arif.
Atas hal itu, Zudan Arif mengimbau agar kasus seperti yang terjadi di Kota Depok tidak terulang kembali, atau bahkan terjadi di daerah-daerah lainnya.
Zudan Arif akan memberikan teguran keras bila hal serupa kembali dilakukan oleh Kota Depok maupun Disdukcapil di daerah-daerah lainnya, karena kebijakan rekam-cetak luar domisili sudah dilakukan sejak 2017.
Andai Anda adalah Kepala Disdukcapil yang baru, tolong pelajari dan pahami aturannya. Jangan buat kebijakan di luar aturan, tegas Zudan sambil menutup keterangan.