
Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah membahasa Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh (RIPKA) sudah rampung hampir 90 persen. Namun, Komisi IV sedang menunggu hasil koreksi Menteri
Wakil Ketua Komisi IV DPR Aceh Muklis Raqan RIPKA itu telah menjadi sektor andalan dan unggulan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Aceh sebagai daerah yang memiliki keindahan panorama alam, keunikan budaya dan sejarah menjadi potensi tersendiri untuk mengembangkan pariwisata yang berkonsep syariat sesuai kearifan lokal.
“Komisi IV DPR Aceh bersama tim asistensi pemerintah Aceh telah menyepakati Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh (RIPKA) terdiri dari 10 Bab dan 52 pasal,” katanya, Kamis, (18/11/2021).
RIPKA dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan pemerintah Aceh Tahun 2022-2037 dengan mengusung visi Aceh sebagai destinasi wisata halal kelas dunia.
“Keberhasilan kepariwisataan Aceh disamping produk dan aksi pariwisata yang ditampilkan sangat ditentukan oleh bidang pemasaran dan promosi serta kenyaman yang diperoleh wisatawan sebagai kesan yang membekas,” sebutnya.
Raqan Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh Tahun 2022-2037. Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Pasal 5 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Aceh berwenang menyusun dan menetapkan qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh Tahun 2022 – 2037.
Selain itu, rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh tahun 2022-2037 ini, sebagai mana yang diamanahkan dalam ketentuan pasal 96 ayat (2) Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan dan juga pasal 22 Qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan qanun,
“Pemerintah Indonesia terus mendorong pembangunan kepariwisataan sebagai prioritas pembangunan nasional, kepariwisataan telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia,” ungkap Muklis.

Dalam undang-undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, dimana pada pasal 8 menjelaskan bahwa pembangunan kepariwisataan di tingkat provinsi dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi.
“Rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi menjadi pedoman utama untuk membangun keterpaduan langkah berbagai sektor dan juga antarwilayah kabupaten/kota dalam mewujudkan tujuan pembangunan kepariwisataan provinsi khususnya, dan pembangunan daerah pada umumnya,” jelasnya.
Sebelum nya DPRA memperioritaskan merancang Qanun Aceh Prolega Perioritas Tahun 2021 diantaranya.
1. Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
2. Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
3. Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Rakyat Aceh.
4. Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh.
5. Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh
6. Rancangan Qnun (Raqan) tentang Perlindungan Lahan Pertanian.
7. Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2019 tentang Lembaga Wali Nanggroe
8. Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan.
9. Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Aceh
10. Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Bahasa Aceh
11. Rancangan Qanun (Raqan) Aceh Tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
12. Rancangan Qanun Perpustakaan
13. Rancangan Qanun Penyelenggaraan Perhubungan
14. Rancangan Qanun Perpustakaan
15. Rancangan Qanun Perlindungan Guru (Parlementaria)