Aceh Besar - Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2021 Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh besar
melakukan kegiatan serah terima Tersangka dan Barang Bukti Dalam Perkara Penyalahgunaan
Keuangan Negara Dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan
Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh
kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyerahkan 3 (tiga) orang tersangka dengan
inisial MZ (55 tahun) sebagai KPA merangkap PPK, TH (39 tahun) sebagai PPTK dan YR (41
Tahun) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri), dan barang bukti yang
diserahkan yaitu sejumlah 159 (seratus lima puluh Sembilan) dokumen terkait atas Dugaan
Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng
Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 pada Dinas
Pengairan Provinsi Aceh dengan nilai kontrak Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng
Kecamatan Lhoong kabupaten Aceh Besar sampai selesai pelaksanaan sejumlah Rp.
13.353.329.000,- (tiga belas milyar tiga ratus lima puluh liga juta tiga ratus dua puluh sembilan
ribu rupiah), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.317.222.789,40 (dua milyar
tiga ratus tujuh belas juta dua ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan
rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)
yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan
Prov. Aceh.
Bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) , Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001
tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bahwa sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah memeriksa 57 (lima puluh
tujuh) orang saksi dan 3 (tiga) orang ahli yang terdiri dari unsur Dinas Pengairan maupun pihak
swasta yang terkait dalam kegiatan Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan
Lhoong Kabupaten Aceh Besar Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019.
Bahwa Tim Penyidik dapat menguraikan terkait modus operandi, para tersangka telah
melakukan kecurangan (frund) yang dimulai dalam proses perencanaan pengadaan, dimana
tersangka MZ dan tersangka TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolaholah dan seakan-akan bahwa data-data tersebut ada dan telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan, namun berdasarkan fakta yang ada tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan,
sehingga dokumen yang dipakai untuk perencanaan kegiatan adalah dokumen yang dibuat
tidak sebenarnya, selanjutnya ketika dalam proses pelaksanaan kegiatan dengan dokumen dan