• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    SERAH TERIMA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA PENYALAHGUNAAN

    1/05/22, Rabu, Januari 05, 2022 WIB Last Updated 2022-01-05T07:21:52Z


    Aceh Besar - Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2021 Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh besar

    melakukan kegiatan serah terima Tersangka dan Barang Bukti Dalam Perkara Penyalahgunaan 


    Keuangan Negara Dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan 


    Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh


    kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar.


    Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar menyerahkan 3 (tiga) orang tersangka dengan 


    inisial MZ (55 tahun) sebagai KPA merangkap PPK, TH (39 tahun) sebagai PPTK dan YR (41


    Tahun) sebagai Kontraktor Pelaksana (Direktur PT Bina Yusta Alzuhri), dan barang bukti yang


    diserahkan yaitu sejumlah 159 (seratus lima puluh Sembilan) dokumen terkait atas Dugaan 


    Penyalahgunaan Keuangan Negara dalam Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng 


    Pudeng Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019 pada Dinas 


    Pengairan Provinsi Aceh dengan nilai kontrak Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng 

    Kecamatan Lhoong kabupaten Aceh Besar sampai selesai pelaksanaan sejumlah Rp. 

    13.353.329.000,- (tiga belas milyar tiga ratus lima puluh liga juta tiga ratus dua puluh sembilan 


    ribu rupiah), yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2.317.222.789,40 (dua milyar 


    tiga ratus tujuh belas juta dua ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh Sembilan 


    rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)


    yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan 


    Prov. Aceh.

    Bahwa perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) , Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 


    31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 


    tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 

    Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.


    Bahwa sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah memeriksa 57 (lima puluh 


    tujuh) orang saksi dan 3 (tiga) orang ahli yang terdiri dari unsur Dinas Pengairan maupun pihak 


    swasta yang terkait dalam kegiatan Pembangunaan Jetty Kuala Krueng Pudeng Kecamatan 


    Lhoong Kabupaten Aceh Besar Pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2019.


    Bahwa Tim Penyidik dapat menguraikan terkait modus operandi, para tersangka telah 


    melakukan kecurangan (frund) yang dimulai dalam proses perencanaan pengadaan, dimana 


    tersangka MZ dan tersangka TH melakukan manipulasi terhadap data-data yang dibuat seolaholah dan seakan-akan bahwa data-data tersebut ada dan telah dilakukan sesuai dengan 


    ketentuan, namun berdasarkan fakta yang ada tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan, 


    sehingga dokumen yang dipakai untuk perencanaan kegiatan adalah dokumen yang dibuat 


    tidak sebenarnya, selanjutnya ketika dalam proses pelaksanaan kegiatan dengan dokumen dan 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini