• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Kajari Jantho, Bidik Korupsi Pengadaan Sapi Bali Pada Dinas Peternakan Aceh

    2/08/22, Selasa, Februari 08, 2022 WIB Last Updated 2022-02-08T11:13:37Z
    Aceh Besar - Jaksa Penuntut Umum 
    Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan 2 (dua) buah berkas perkara terhadap 4 (empat) 
    orang Tersangka, dan Sejumlah 131 (seratus tiga puluh satu) Barang Bukti berupa dokumen atas perkara Tindak 
    Pidana Korupsi Kegiatan Peningkatan Populasi Ternak Ruminansia Pekerjaan Pengadaan Sapi Bali 
    Pada Dinas Peternakan Aceh Tahun Anggaran 2017 dari Penyidik Polda Aceh.

    Keterangan Kajari Jantho Rajendra D Wiritanaya. S.H  , melalui Kepala Seksi Intelijen Deddy Maryadi, S.H ini masih proses tahap 2 dua yang di lakukan bertempat di ruang Kejaksaan Negeri Aceh Besar Selasa tanggal 8 Februari 2022.

    Bahwa adapun 4 (empat) orang tersangka yaitu inisial AH (58 tahun) merupakan Kuasa Pengguna 
    Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, dan IPS (52 tahun) merupakan PPTK pada Dinas Peternakan 
    Aceh.

    Sebutkan Deddy Maryadi,S.H sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/31/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS dan 
    tersangka inisial KW (43 tahun) merupakan Direktur CV. Menara Company dan SY (54 tahun) merupakan 
    Pelaksana Lapangan CV. Menara Company.

    Seterusnya sebagaimana dalam berkas perkara Nomor 
    BP/33/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS, bahwa pada tahun 2017 Dinas Peternakan Aceh menganggarkan untuk kegiatan peningkatan populasi 
    ternak ruminansia untuk pekerjaan pengadaan sapi bali sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) ekor sapi 
    bali, dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.825.000.000,- ( tiga milyar delapan ratus dua puluh lima 
    juta rupiah). Tegasnya

    Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh tim BPKP 
    Perwakilan Provinsi Aceh, Rekanan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.236.470.352,- (satu milyar 
    dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).

    Katanya bahwa perbuatan para tersangka AH (58 tahun) dan IPS (52 tahun) melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 
    3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 
    tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 
    pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan para Tersangka KW (43 tahun) dan SY (54 tahun) melanggar Pasal 2
     Ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
    Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang 
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    "Untuk selanjutnya kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan 
    di Rutan Klas IIB kaju Aceh Besar". Tutupnya Deddy Maryadi, S.H  [Red]

    Editor: Redaksi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini