Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan 2 (dua) buah berkas perkara terhadap 4 (empat)
orang Tersangka, dan Sejumlah 131 (seratus tiga puluh satu) Barang Bukti berupa dokumen atas perkara Tindak
Pidana Korupsi Kegiatan Peningkatan Populasi Ternak Ruminansia Pekerjaan Pengadaan Sapi Bali
Pada Dinas Peternakan Aceh Tahun Anggaran 2017 dari Penyidik Polda Aceh.
Keterangan Kajari Jantho Rajendra D Wiritanaya. S.H , melalui Kepala Seksi Intelijen Deddy Maryadi, S.H ini masih proses tahap 2 dua yang di lakukan bertempat di ruang Kejaksaan Negeri Aceh Besar Selasa tanggal 8 Februari 2022.
Bahwa adapun 4 (empat) orang tersangka yaitu inisial AH (58 tahun) merupakan Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, dan IPS (52 tahun) merupakan PPTK pada Dinas Peternakan
Sebutkan Deddy Maryadi,S.H sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/31/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS dan
tersangka inisial KW (43 tahun) merupakan Direktur CV. Menara Company dan SY (54 tahun) merupakan
Pelaksana Lapangan CV. Menara Company.
Seterusnya sebagaimana dalam berkas perkara Nomor
BP/33/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS, bahwa pada tahun 2017 Dinas Peternakan Aceh menganggarkan untuk kegiatan peningkatan populasi
ternak ruminansia untuk pekerjaan pengadaan sapi bali sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) ekor sapi
bali, dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.825.000.000,- ( tiga milyar delapan ratus dua puluh lima
juta rupiah). Tegasnya
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh tim BPKP
Perwakilan Provinsi Aceh, Rekanan telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.236.470.352,- (satu milyar
dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).
Katanya bahwa perbuatan para tersangka AH (58 tahun) dan IPS (52 tahun) melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal
3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001
tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan para Tersangka KW (43 tahun) dan SY (54 tahun) melanggar Pasal 2
Ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Untuk selanjutnya kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan
di Rutan Klas IIB kaju Aceh Besar". Tutupnya Deddy Maryadi, S.H [Red]
Editor: Redaksi