Kota Jantho - Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum
kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan 2 (dua) buah berkas perkara terhadap 4 (empat)
orang Tersangka dan 131 (seratus tiga puluh satu) Barang Bukti berupa dokumen atas perkara Tindak
Pidana Korupsi Kegiatan Peningkatan Populasi Ternak Ruminansia Pekerjaan Pengadaan Sapi Bali
Pada Dinas Peternakan Aceh Tahun Anggaran 2017dari Penyidik Polda Aceh, bertempat di ruang tahap
2 Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Adapun 4 (empat) orang tersangka yaitu inisial AH (58 tahun) merupakan Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan IPS (52 tahun) merupakan PPTK pada Dinas Peternakan
Aceh, sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/31/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS dan
tersangka inisial KW (43 tahun) merupakan Direktur CV. Menara Company dan SY (54 tahun) merupakan
BP/33/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS.
Bahwa pada tahun 2017 Dinas Peternakan Aceh menganggarkan untuk kegiatan peningkatan populasi
ternak ruminansia, pekerjaan pengadaan sapi bali sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) ekor sapi
bali, dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.825.000.000,- ( tiga milyar delapan ratus dua puluh lima
juta rupiah). Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh tim BPKP
Perwakilan Provinsi Aceh telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.236.470.352,- (satu milyar
dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).
Bahwa perbuatan para tersangka AH (58 tahun) dan IPS (52 tahun) melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal
3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001
tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan para Tersangka KW (43 tahun) dan SY (54 tahun) melanggar Pasal 2
Ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
selanjutnya kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan
di Rutan Klas IIB Jantho.
K