• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    JPU KEJARI ACEH BESAR TERIMA PENYERAHAN TANGGUNG JAWAB TERSANGKA DAN BARANG BUKTI ATAS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI KEGIATAN PENINGKATAN POPULASI TERNAK RUMINANSIA PEKERJAAN PENGADAAN SAPI BALI PADA DINAS PETERNAKAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI PENYIDIK POLDA ACEH.

    2/08/22, Selasa, Februari 08, 2022 WIB Last Updated 2022-02-08T10:27:51Z

    Kota Jantho - Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum 
    kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan 2 (dua) buah berkas perkara terhadap 4 (empat) 
    orang Tersangka dan 131 (seratus tiga puluh satu) Barang Bukti berupa dokumen atas perkara Tindak 
    Pidana Korupsi Kegiatan Peningkatan Populasi Ternak Ruminansia Pekerjaan Pengadaan Sapi Bali 
    Pada Dinas Peternakan Aceh Tahun Anggaran 2017dari Penyidik Polda Aceh, bertempat di ruang tahap 
    2 Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
    Adapun 4 (empat) orang tersangka yaitu inisial AH (58 tahun) merupakan Kuasa Pengguna 
    Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan IPS (52 tahun) merupakan PPTK pada Dinas Peternakan 
    Aceh, sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/31/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS dan 
    tersangka inisial KW (43 tahun) merupakan Direktur CV. Menara Company dan SY (54 tahun) merupakan 
    Pelaksana Lapangan CV. Menara Company, sebagaimana dalam berkas perkara Nomor 
    BP/33/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS.
    Bahwa pada tahun 2017 Dinas Peternakan Aceh menganggarkan untuk kegiatan peningkatan populasi 
    ternak ruminansia, pekerjaan pengadaan sapi bali sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) ekor sapi 
    bali, dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.825.000.000,- ( tiga milyar delapan ratus dua puluh lima 
    juta rupiah). Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh tim BPKP 
    Perwakilan Provinsi Aceh telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.236.470.352,- (satu milyar 
    dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).
    Bahwa perbuatan para tersangka AH (58 tahun) dan IPS (52 tahun) melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 
    3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 
    tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 
    pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan para Tersangka KW (43 tahun) dan SY (54 tahun) melanggar Pasal 2
    Ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana 
    Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang 
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
    selanjutnya kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan 
    di Rutan Klas IIB Jantho.
    K
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini