kota Jatho - Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Aceh Besar
melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum “JAKSA MASUK SEKOLAH” (JMS) di dua sekolah di wilayah
Kecamatan Kuta Cot Glie yaitu SMPN 1 Kuta Cot Glie dan dilanjutkan pada SMPN 2 Kuta Cot Glie Kabupaten
Aceh Besar.
Adapun pada SMPN 1 Kuta Cot Glie diikuti sebanyak 50 siswa, dan pada SMPN 2 Kuta Cot Glie diikuti
sebanyak 50 orang siswa dengan tema yang disampaikan yaitu bahaya Narkotika untuk kalangan remaja
sekolah, bijak dalam penggunaan sosial media, bullying, serta Tupoksi Kejaksaan.
Bahwa kegiatan penyuluhan hukum “JAKSA MASUK SEKOLAH” tersebut dihadiri oleh para guru dan kepala
sekolah masing-masing Sekolah dan pihak dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Besar, dan kegiatan ini
tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps
Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor :
184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk
Sekolah. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan hukum sejak dini kepada pelajar serta Program tersebut
merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga
negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS)
ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap
hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan KENALI HUKUM
JAUHI HUKUMAN.