• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR MELAKSANAKAN KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM “JAKSA MASUK SEKOLAH” (JMS) DI SMPN 1 KUTA COT GLIE DAN SMPN 2 KUTA COT GLIE KABUPATEN ACEH BESAR.

    2/25/22, Jumat, Februari 25, 2022 WIB Last Updated 2022-02-24T17:01:52Z
    kota Jatho - Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Kejaksaan Negeri Aceh Besar 
    melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum “JAKSA MASUK SEKOLAH” (JMS) di dua sekolah di wilayah 
    Kecamatan Kuta Cot Glie yaitu SMPN 1 Kuta Cot Glie dan dilanjutkan pada SMPN 2 Kuta Cot Glie Kabupaten 
    Aceh Besar.

    Adapun pada SMPN 1 Kuta Cot Glie diikuti sebanyak 50 siswa, dan pada SMPN 2 Kuta Cot Glie diikuti 
    sebanyak 50 orang siswa dengan tema yang disampaikan yaitu bahaya Narkotika untuk kalangan remaja 
    sekolah, bijak dalam penggunaan sosial media, bullying, serta Tupoksi Kejaksaan.
    Bahwa kegiatan penyuluhan hukum “JAKSA MASUK SEKOLAH” tersebut dihadiri oleh para guru dan kepala 
    sekolah masing-masing Sekolah dan pihak dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Besar, dan kegiatan ini 
    tetap dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

    Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps 
    Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor :
    184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk 
    Sekolah. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan hukum sejak dini kepada pelajar serta Program tersebut 
    merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga 
    negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) 
    ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap 
    hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan KENALI HUKUM 
    JAUHI HUKUMAN.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini