• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    BPKS dan Kejati Aceh Kerja Sama Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha

    3/19/22, Sabtu, Maret 19, 2022 WIB Last Updated 2022-03-19T11:30:43Z

    BANDA ACEH – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DaTUN), di Kantor Kejati Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 18 Maret 2022. Hal itu sebagai wujud kemitraan BPKS dan Kejati Aceh dalam advokasi hukum dan memperbaiki kualitas BPKS secara kelembagaan.

    Kepala Kejati Aceh, Bambang Bahtiar, S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan ia menyambut baik dan mengapresiasi atas terealisasi kerja sama ini, yang merupakan kelanjutan dari penandatanganan Nota Kesepahaman sebelumnya pada 17 April 2015 lalu.

    BPKS sebuah lembaga negara nonstruktural yang dimandatkan untuk mengelola Kawasan Sabang sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000. Untuk mendukung pelaksanaan peran dan fungsinya, BPKS membutuhkan kerja sama dengan instansi lain sesuai kebutuhan. Salah satunya berkaitan dengan bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

    Menurut Bambang, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 ayat (2) menyebutkan:”Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah”.

    Berkaitan tugas seorang Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER-025/A/JA/11/2015, yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain, kata Bambang.

    [Kajati Aceh Bambang Bachtiar (kiri) menyambut Kepala BPKS Sabang Iskandar Zulkarnain di Kantor Kejati Aceh, Jumat, 18 Maret 2022. Foto: Humas BPKS]

    Kepala BPKS Sabang, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan tujuan kerja sama ini adalah bentuk dan keinginan BPKS selaku lembaga pemerintah, dalam hal penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang juga meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakannya. Konsultasi hukum dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, juga sangat dibutuhkan.

    Iskandar turut berbahagia terhadap Kejati Aceh yang sejak tahun 2015 telah memberikan dukungan dan bimbingan bantuan hukum terkait masalah hukum perdata yang dihadapi BPKS. Untuk itu BPKS terus berusaha menerima masukan dan melakukan sinkronisasi dengan pihak Kejati Aceh.

    Acara penandatanganan MoU ini disaksikan seluruh Asisten dan Kabag TU, Koordinator Kejati serta para Jaksa Pengacara Negara Kejati Aceh. Dari BPKS ikut hadir Wakil Kepala T. Zanuarsyah dan Deputi Umum Abdul Manan.[](ril)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini