BANDA ACEH - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh adakan buka puasa bersama wartawan media cetak, elektronik maupun online serta melangsungkan menyantuni anak yatim sebanyak 60 orang yang bahkan ada juga terdiri dari kalangan anak yatim wartawan dan sekitarnya.
Kegiatan ini berlangsung secara nikmat dalam kebersamaan wartawan dari berbagai media di Aceh dapat berkumpul walaupun masih dalam suasana pandemi covid-19 juga terus tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlangsung di halaman kantor PWI Aceh, Jum'at (22/04/2022).
Adapun kegiatan buka puasa bersama juga mengangkat temanya Kemuliaan Silaturrahmi, Kolaborasi PWI Aceh, IKWI Aceh dan Donatur yang mengahdirkan senyum diwajah anak yatim "Kalian Tidak Sendiri".
turut dihadiri oleh seluruh Ikatan Keluarga Wartawan Indonesian (IKWI) Aceh yang juga ikut menyukseskan kegiatan buka puasa bersama ini yang sebagai momentum tradisi di bulan suci ramadhan untuk seluruh Wartawan yang bergabung di PWI Aceh.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin mengatakan, kegiatan buka puasa bersama di bulan ramadhan yang merupakan tradisi setiap tahunnya diadakan, kali ini agak sedikit meningkat dari tahun sebelumnya bahkan lebih meningkat saat ini dapat menyantuni anak yatim sebanyak 60 orang yang sumber dana dari terkumpulnya dana internal wartawan, simpatisan dan mitra kerjasama bersama PWI Aceh sehingga perorang anak yatim masing-masing mendapatkan santunan dana sebanyak Rp 400.000, 1 kain sarung, gula pasir 2kg dan sirup kurnia 4 botol.
"Kita juga menekankan wartawan agar jangan terpancing bantuan yang jelas termasuk untuk pamasangan iklan itu urusan lainnya yang diberikan dari oknum yang sehingga seakan kita bisa saja diperlakukan sebagaimana seakan kita tidak tau hal lain jadi dibuat bisa seenaknya aja wartawan bagi yang adanya melakukan pelanggaran publik seluruhnya belum tentu bodoh wartawan Aceh harus diingat juga wartawan adalah mitra," ujarnya.
Ia katakan, wartawan diharapkan dapat terus ditingkatkan kapasitasnya lagi dengan menguji UKW yang sudah menjadi trend saat ini untuk semakin dapat meningkatkan kemampuan, kita tegaskan apa bila sudah ada yang mengusik hak publik bahkan pelayanan yang mengesankan tidak nyaman wartawan di Aceh akan langsung kita hantam bersatu bersama.
"Wartawan selama ini juga sudah sangat bersinergi dan saling bersatu bahu membahu setiap kali ada hal yang mengusik kenyamanan wartawan manapun, bahkan kegiatan ceremoni pemerintah juga termasuk dalam informasi publik dan bila dilarang maupun menghabat bahkan menghalangi wartawan saat dilapangan juga akan terkena UU Pers No 24 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 bahkan dapat di pidanakan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000," ungkapnya.
Namun, selama ini ada juga yang sampaikan sesuatu hal untuk beberapa wartawan tetapi bagi kita apabila mereka sudah duduk sebagai jabatan pimpinan yang juga termasuk pelayanan publik dan sudah harus siap menghadapi Wartawan di Aceh dalam persoalan apapun itu.
"Kita tidak pernah tinggal diam bagi yang terus mengusik kenyamanan wartawan saat berada di lapangan karena wartawan itu juga di bagian kalangan masyarakat bahkan mitranya Pemerintahan, TNI maupun Polri yang harus tau seluruhnya atas dasar keterbukaan publik," ujarnya