• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Pemerintah Aceh Bersama Kompak Gelar Pertemuan Bahas Rekomendasi Pemanfaatan Dana Otsus Aceh Kedepan

    5/25/22, Rabu, Mei 25, 2022 WIB Last Updated 2022-05-24T22:55:56Z
    Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Tim Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (Kompak) menggelar pertemuan guna membahas hasil kajian dari lembaga program kemitraan antara Pemerintah Indonesia dan Australia itu terhadap pemanfaatan dana otonomi khusus di Aceh. Selasa (24/5/2022)

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Serba Guna Kantor Gubernur Aceh itu, di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah, yang diikuti oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

    Pertemuan ini diselenggarakan untuk membacakan rekomendasi berdasarkan hasil kajian mereka terhadap peranan dana otonomi khusus pada pembangunan Aceh, yang mana dana tersebut akan mengalami penurunan 1 persen Dana Alokasi Umum (DAU) di tahun 2023 dan akan berakhir di tahun 2028 mendatang.

    Kajian itu, setidaknya menganalisis beberapa layanan dasar di mana pembiayaannya menggunakan dana Otsus, yaitu pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.

    “Sebuah hadiah, dan sedekah Jariyah apabila dana Otsus ini bisa berlanjut. Namun saya yakin, dengan adanya tim Kompak melalui rekomendasinya, optimis dana ini akan berlanjut,” kata Taqwallah saat membuka kegiatan tersebut.

    Oleh karena itu, Sekda Aceh mengucapkan terima kasih kepada Tim Kompak yang sudah memberikan perhatian dan tenaganya untuk membantu melalui kajian dan rekomendasinya dalam percepatan serta mengefektifkan kesejahteraan dan pembangunan Aceh.

    Ia menerangkan, penurunan dana Otsus akan menimbulkan berbagai persoalan bagi pemerintah Aceh. Salah satu yang paling terdampak adalah penganggaran dinas/badan di Aceh yang selama ini sangat tergantung kepada dana Otsus. Tentunya hal itu akan berdampak kepada layanan dasar, kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, dipastikan bahwa anggaran belanja modal bidang tertentu (terutama infrastruktur) akan ikut terdampak.

    Oleh karena itu, untuk mengantisipasi penurunan (dan berakhirnya) Dana Otsus Pemerintah Aceh melakukan beberapa langkah, yaitu pertama mengidentifikasi, kemungkinan sumber-sumber pendanaan baru bagi program-program bidang pendidikan dan kesehatan yang selama ini dibiayai oleh dana Otsus.

    “Untuk mengantisipasi penurunan dana bidang kesehatan, kami mengalokasikan share penerimaan cukai rokok yang diterima kabupaten/kota untuk dikelola oleh provinsi dalam rangka mensupport JKA. Beberapa sumber pembiayaan lainnya yang juga bisa dioptimalkan adalah pembiayaan yang berasal dari social finance, seperti BMT, yang potensinya cukup besar,” ujarnya.
    Kedua, Pemerintah Aceh perlu menyusun rencana transisi, untuk memastikan program-program bidang pendidikan dan kesehatan yang selama ini mendapat pembiayaan dana Otsus tetap dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat Aceh. Untuk bidang kesehatan, salah satunya adalah dengan mengonversi JKA menjadi JKN

    Ketiga, Pemerintah Aceh juga perlu menyusun strategi komunikasi yang tepat ke masyarakat terkait dengan penurunan dana Otsus yang dapat berdampak pada berkurangnya intensitas program-program pelayanan masyarakat. Hal ini penting untuk meminimalisir gejolak sosial yang mungkin muncul akibat penurunan tersebut.

    Kemudian, Pemerintah Aceh juga meluncurkan buku “D.O.A, Dana Otsus Abadi” yang berisi kumpulan data penggunaan dana Otsus sejak tahun 2008 hingga 2020. Buku tersebut juga memuat data pembangunan berbagai proyek penting yang telah memberikan dampak cukup signifikan bagi perkembangan Aceh, pada Januari 2021 lalu.

    Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Teuku Ahmad Dadek, menuturkan kajian ini memberikan dukungan argumentasi terhadap gambaran utuh tentang capaian dan dampak pemanfaatan dana Otsus terhadap percepatan kesejahteraan dan pembangunan Aceh.

    Dadek menyatakan, selama periode 2008-2022, jumlah dana Otsus yang telah dialokasi oleh pemerintah pusat ke provinsi Aceh telah mencapai sekitar Rp 95.9 triliun. Menurut UU Nomor 11 tahun 2006, Aceh masih akan menerima dana Otsus hingga tahun 2027. namun jumlah yang akan diterima menurun menjadi 1 persen Dana Alokasi Umum (DAU) mulai tahun 2023, dan akan berakhir pada tahun 2028.

    Penurunan jumlah serta berakhirnya dana Otsus, kata Dadek, tentu akan berdampak terhadap percepatan pembangunan di Aceh seperti pembangunan rumah sakit regional, pengembangan Rumah Sakit Zainoel Abidin, kegiatan operasional dan Pemeliharaan Infrastruktur, kegiatan pemberdayaan perekonomian masyarakat dan penanganan kemiskinan di Aceh.

    “Pemerintah Aceh bersama program Kompak telah mengkajikan peranan dana otonomi khusus terhadap pembangunan Aceh. Kajian itu untuk melihat sejauh mana dampak terhadap kondisi fiskal keuangan Aceh akibat penurunan dan berakhirnya dana Otsus pada tingkat layanan dasar dan kondisi sosial ekonomi di Aceh,” ujarnya.

    Kajian tersebut, kata Dadek juga melahirkan berbagai rekomendasi untuk mendukung peningkatan efektivitas pemanfaatan dana Otsus Aceh secara maksimal serta langkah antisipasi atas berkurangnya dan akan berakhirnya dana Otsus.

    Sementara itu, Tim Ahli Kompak sekaligus akademisi ekonomi, Dr. Hefrizal Handra M.Soc, Sc, menyimpulkan berdasarkan hasil analisis tim, bahwa penurunan dana Otsus di tahun 2023 ke level 1 persen DAU dan habis di tahun 2028 akan berdampak bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, layanan dasar dan pelaksanaan keistimewaan Aceh.

    Tingkat belanja Pemerintah (Pusat, provinsi, kabupaten/kota) yang relatif besar di Aceh, yaitu di level rata-rata 32 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), perlu dipertahankan terutama bagi upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini