Poin putusan MK yang disebut berdampak pada perubahan UUPA tersebut adalah Keputusan MK Nomor 30/PU-VIII/2010 yang berimbas pada Pasal 256 UU No. 11 Tahun 2006 terkait calon perseorangan. Selanjutnya keputusan MK Nomor 51/PU-XIV/2016 yang mematahkan ketentuan dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b UUPA terkait calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan tidak pernah dihukum tindak pidana kejahatan dan seterusnya.
Revisi UUPA juga perlu dilakukan lantaran putusan MK lainnya yang turut berimbas negatif bagi undang-undang tersebut.
Sementara Sekretaris Tim Sosialiasi Zona II, M Rizal Falevi Kirani mengatakan draft revisi ini merupakan hasil kajian yang belum sempurna karena dikerjakan dalam waktu singkat. Hal inilah yang menurutnya perlu mendapat saran dan masukan dari seluruh masyarakat Aceh di 23 kabupaten dan kota agar kewenangan daerah dapat dipertahankan dalam UUPA.
"Masukan inilah yang akan kita tampung bersama sehingga akan kita tuangkan dalam draft revisi," ujar M Rizal Falevi Kirani yang juga mengatakan masukan juga akan ditampung melalui email khusus DPRA.[Pariwara]