• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Wakil Bupati Pijay Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Ketua DPRA

    10/20/23, Jumat, Oktober 20, 2023 WIB Last Updated 2023-10-20T11:52:47Z
    BANDA ACEH – Wakil Bupati Pidie Jaya Dr. H. Said Mulyadi SE. MSi. menghadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah Zulfadli sebagai Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna di Gedung DPRA, Kamis, (19/10/2023).

    Rapat yang dipimpin Plt. Ketua DPRA Dalimi itu turut dihadiri Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Sekretaris Daerah Aceh Bustami, Ketua Partai Aceh Muzakkir Manaf. 

    Wakil bupati pidie kaya Said Mulyadi dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Zulfadli yang baru dilantik sebagai Ketua DPRA.

    “Kita harapkan kerja sama ini menghadirkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi segenap masyarakat Aceh,” ujarnya Said Mulyadi wakil bupati pidie jaya. 
    Dr. H. Said Mulyadi SE. MSi mengatakan,  sejumlah tugas penting yang harus segera diselesaikan Pemerintah dan DPR Aceh. Diantaranya adalah pembahasan Rancangan Qanun Aceh Tentang APBA Tahun Anggaran 2024.

    “Selain itu, tentu saja kami dari pengkab pidie jaya berharap pengawasan yang dilakukan oleh DPRA terhadap kegiatan yang berjalan dapat terus dioptimalkan, sehingga manakala ada hal yang butuh perbaikan dapat segera kita lakukan penyempurnaannya,” kata Said Mulyadi wakil bupati pidie Jaya. 

     SK Zulfadli sebagai Ketua DPR Aceh. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-4149 tahun 2023 Tentang Peresmian Pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh itu diteken Tito pada Senin (16/10) kemarin. Mendagri Tito menyetujui Zulfadli sebagai pengganti Saiful Bahri alias Pon Yaya.

    “Memutuskan: menetapkan keputusan menteri dalam negeri tentang peresmian pengangkatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Kesatu: Meresmikan Pengangkatan Saudara Zulfadli, A.Md sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal Pengucapan Sumpah/Janji,” tulis Mendagri dalam surat keputusan tersebut. []
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini