annews.co.id, Singkil - sebuah kesepakatan diversi berhasil dicapai dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur di Aceh Singkil. Mediasi dilakukan di kantor desa Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, kesepakatan dihadiri dan di saksikan Tiga kepala desa, Yaitu kepala desa Gunung Lagan, Kepala desa Tanah Merah dan Kepala desa Pertampakan, 8 April 2024.
Kasie Humas Polres Aceh Singkil, IPTU Eska A. Simangunsong, S.H., Mengatakan, Kasus ini bermula dari percekcokan antara korban dan pelaku yang berujung pada perkelahian di samping kolam renang Podomoro. Podomoro Desa Blok VI. "Penganiayaan yang terjadi menyebabkan kehebohan di masyarakat Singkil dan menarik kecaman dari berbagai pihak," kata Eska.
Namun, setelah pelaku ditahan di Mapolres Aceh Singkil, keluarga pelaku melakukan mediasi dengan keluarga korban. Melalui mediasi yang intensif, kedua belah pihak mencapai kesepakatan diversi. Dalam kesepakatan diversi ini, "pelaku diwajibkan membayar biaya rumah sakit akibat cedera yang dialami korban, serta biaya pengobatan dan pemulihan trauma korban," Eska menambahkan.
Apresiasi pun mengalir dari berbagai kalangan atas langkah positif dalam menyelesaikan kasus kekerasan terhadap anak ini. "Diharapkan kesepakatan ini akan membuat anak-anak di Aceh Singkil merasa lebih aman dan dilindungi dari kekerasan di masa depan," tegasnya.
Kasie Humas Polres Aceh Singkil mengakhiri, dengan mengimbau masyarakat agar menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran. Orang tua diminta untuk memantau anak-anak dengan baik dan memberikan arahan positif, serta melakukan pencarian jika anak belum kembali rumah saat larut malam. Semoga dengan langkah-langkah ini, kasus serupa tidak terulang dan perlindungan terhadap anak semakin diperkuat. (ARI)