Jakarta – Koperasi kembali menjadi tulang punggung ekonomi desa lewat program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Presiden Prabowo Subianto menekankan, KDMP berlandaskan UU 1945 Pasal 33 ayat (1), yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan.
Program ini hadir sebagai solusi bagi desa dalam menghadapi rantai distribusi panjang, keterbatasan modal, dan dominasi tengkulak. KDMP memungkinkan warga desa mengelola hasil tani hingga kebutuhan sehari-hari, tanpa bergantung pada pihak ketiga, sekaligus menekan harga bagi konsumen.
Hingga 21 Juli 2025, 80.081 KDMP telah diresmikan. Pemerintah juga mengeluarkan Inpres 9/2025 tentang percepatan pembentukan KDMP, termasuk dukungan pendanaan melalui Dana Desa, APBN, dan perbankan nasional. Pinjaman hingga Rp3 miliar tersedia bagi koperasi dengan bunga rendah 6% per tahun.
Sistem pengawasan melibatkan Kementerian Keuangan, OJK, BI, BUMN, dan pemerintah daerah agar KDMP berjalan optimal. Pinjaman dijamin aset koperasi dan mendapat persetujuan kepala desa/bupati/wali kota berdasarkan musyawarah desa.
Contoh sukses terlihat di KDMP Gadungan, Tabanan, Bali. Koperasi ini berkembang dari simpan-pinjam kecil menjadi lembaga yang menyediakan sembako, logistik, klinik, hingga apotek, dengan anggota lebih dari 1.100 orang. Wamenkeu Suahasil Nazara menilai keberhasilan KDMP Gadungan berkat sinergi erat antara koperasi dan pemerintahan desa.
KDMP tidak hanya menyederhanakan rantai distribusi, tetapi juga menurunkan harga kebutuhan pokok, meningkatkan pendapatan petani, membuka lapangan kerja, dan melibatkan perempuan, pemuda, serta penyandang disabilitas. Program ini sejalan dengan misi pemerintah membangun ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
KDMP: Dari desa untuk desa, dari rakyat untuk rakyat. Semangat merah putih hidup nyata di ekonomi desa.[]