Meureudu – Proses hukum terhadap seorang tersangka kasus pencurian di Pidie Jaya memasuki tahap akhir penyidikan.
Unit Idik I Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya secara resmi melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada Rabu (24/9/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pidie Jaya Iptu Fauzi Atmaja mewakili Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu menjelaskan bahwa tersangka yang diserahkan berinisial JM (41). JM tercatat sebagai warga asal Kota Sibolga yang berdomisili di Gampong Rambong, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya pada 11 September 2025," ujar Iptu Fauzi.
Penyerahan tersebut berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramario Haqri, Perkara pencurian ini dilaporkan kepada kepolisian pada 4 Agustus 2025, dan berkas penyidikannya berhasil diselesaikan pada 25 Agustus 2025.
Dengan selesainya Tahap II ini, kewenangan proses hukum terhadap tersangka JM sepenuhnya beralih kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk kemudian dilanjutkan ke tahap persidangan.