• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Polres Pidie Jaya Limpahkan Tersangka Pembunuhan Istri ke Kejaksaan

    Redaktur
    9/24/25, Rabu, September 24, 2025 WIB Last Updated 2025-09-24T16:08:23Z


    Meureudu – Unit Idik I Pidum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya secara resmi menyerahkan tersangka berinisial SK (54) beserta barang bukti dalam kasus pembunuhan seorang istri di Gampong Kuta Krueng, Kecamatan Bandar Dua, kepada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. 


    Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Rabu (24/9/2025).Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., mewakili Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, menjelaskan bahwa tersangka SK, warga Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramario Haqri.


    "Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak 22 September 2025. Oleh karena itu, pada hari ini kami serahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan," terang Iptu Fauzi.


    Kasus pembunuhan ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 28 Mei 2025, terkait tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang yang dilakukan tersangka terhadap istrinya. 


    Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap pada 15 Juli 2025.


    Dengan selesainya tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk selanjutnya diproses pada tahap persidangan di pengadilan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini