Penangkapan JF, warga Ciledug, Tangerang, Banten, dilakukan di luar wilayah hukum Pidie. Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie bekerja sama dengan Polres Aceh Utara meringkus pelaku di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Meunasah Alue Drien, Lhoksukon, Aceh Utara, pada Minggu (19/10/2025).
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos, MH, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (20/10/2023). "Keberhasilan penangkapan ini adalah hasil penyelidikan cepat tim kami yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Utara," ujar AKP Dedy Miswar.
Kontras Hubungan Daring ke Kejahatan Nyata
Hubungan antara korban dan JF bermula secara virtual di Mobile Legend sejak Februari 2025. Perkenalan daring yang intens itu berujung pada janji silaturahmi nyata. JF kemudian tiba di Sigli pada 6 Oktober 2025, dijemput korban, dan bahkan sempat mengunjungi rumah korban di Kecamatan Delima pada 10 Oktober 2025 untuk bersilaturahmi dengan keluarga.
Namun, kepercayaan yang telah terbangun tersebut disalahgunakan secara brutal. Berawal dari niat silaturahmi, JF justru mengubahnya menjadi tindak kejahatan hanya berselang tujuh hari.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (17/10/2025), sekitar pukul 16.00 WIB. Saat berada di rumah korban di Gampong Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, pelaku meminta izin shalat magrib di kamar. Saat korban lengah, pelaku mengambil emas seberat enam mayam dari laci kamar yang tidak terkunci.
Tidak cukup dengan mencuri, pelaku juga melancarkan penggelapan. JF meminjam sepeda motor korban dengan dalih keluar sebentar dan berjanji mengembalikannya pagi hari. Namun, janji tinggal janji, JF melarikan diri bersama motor tersebut.
Hasil Kejahatan Dijual dan Ditemukan Saldo Judi Online
Dari hasil interogasi, JF mengakui telah menjual emas enam mayam di toko emas Pasar Beureumun, Pidie. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Suzuki Shogun SP bernopol BL 4311 JB, dua unit ponsel, dan uang tunai Rp 1.400.000.
"Kami juga menemukan fakta bahwa di salah satu ponsel pelaku terdapat saldo judi online senilai Rp 4 juta," ungkap Kasat Reskrim. Hal ini menguatkan dugaan motif kejahatan yang didorong kebutuhan dana untuk aktivitas ilegal.
Saat ini, JF dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Juncto 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan penggelapan.
AKP Dedy Miswar kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya kehati-hatian. "Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya dalam menjalin pertemanan, khususnya yang berawal dari media sosial atau game online," tegasnya.