Ia adalah cermin yang memantulkan pertanyaan mendasar tentang kepekaan etika dalam mengelola urusan rakyat. Dari sinilah suara kita perlu ditegaskan: bukan sebagai hakim, melainkan sebagai pengingat bagi semua pihak.
Pesan yang perlu digarisbawahi adalah, ke depan, tidak boleh ada lagi pengutipan biaya apa pun dalam Pilkadesung. Demokrasi di tingkat desa tidak membutuhkan "ongkos" yang membebani warganya.
Ia hanya membutuhkan kepatuhan pada aturan yang ada dan kejujuran dalam pelaksanaannya. Ketika aturan sudah jelas, menciptakan tafsir baru hanya akan mengundang kegaduhan.
Etika dan Kepercayaan Publik
Dari sudut pandang etika publik, pengutipan biaya—dengan alasan apa pun—merupakan sebuah langkah mundur. Etika menuntut kesederhanaan dan ketertiban. Proses yang menyangkut kepentingan publik harus steril dari beban tambahan.
Setiap rupiah yang dipungut tanpa dasar yang sah akan melahirkan kecurigaan, dan kecurigaan adalah awal dari retaknya kepercayaan masyarakat terhadap sistem.
Gejolak yang terjadi di Muara Tiga Laweung memperlihatkan betapa rapuhnya harmoni sosial ketika etika diabaikan. Desa adalah ruang hidup yang intim.
Satu keputusan yang keliru bisa menjalar menjadi bisik-bisik, berkembang menjadi kegaduhan, dan akhirnya menjadi luka bersama.
Di titik inilah, peringatan untuk tidak menciptakan masalah baru bukan sekadar imbauan, melainkan kebutuhan yang mendesak.
Hukum dan Pagar Pembatas
Sikap untuk tidak mencampuri ranah hukum adalah pilihan yang bijak, karena hukum memiliki jalannya sendiri. Namun, sebelum hukum dipanggil untuk bertindak, etika seharusnya sudah berdiri di garda terdepan sebagai pagar pembatas. Banyak kegaduhan sosial dapat dicegah jika etika dijadikan kompas utama dalam bertindak, bukan sekadar pelengkap pidato formal.
Dari perspektif kebijakan publik, kasus ini menunjukkan persoalan klasik: aturan sudah ada, tetapi disiplin dalam pelaksanaan masih lemah. Yang dibutuhkan saat ini bukanlah regulasi baru, melainkan ketaatan pada aturan yang sudah disepakati bersama dalam Qanun.
Kebijakan yang baik akan kehilangan maknanya jika pelaksanaannya menyimpang dari ruh atau semangat awalnya.
Amanah Tanpa Bayaran
Harapan ke depan harus ditegaskan tanpa ragu: Pilkadesung harus bersih dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Proses yang menyangkut kepentingan publik harus patuh pada aturan yang berlaku. Etika harus berada di depan hukum, bukan sebaliknya.
Muara Tiga Laweung memberikan pelajaran yang sunyi namun mendalam. Demokrasi di tingkat desa bukanlah arena uji coba kebijakan yang rentan terhadap penyimpangan, melainkan amanah dari rakyat. Dan amanah, sejak awal, tidak pernah meminta bayaran.
Semoga refleksi ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua dalam menjaga integritas dan etika dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam pelaksanaan Pilkadesung di Aceh ke depan.(Isa Alima)


