• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Viral Dugaan Penganiayaan Bayi di Daycare, Pemko Banda Aceh Tutup Operasional dan Perketat PerizinanBerita:

    4/29/26, Rabu, April 29, 2026 WIB Last Updated 2026-04-28T20:08:06Z
    BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap bayi di sebuah tempat penitipan anak kembali menghebohkan publik setelah video kejadian di Baby Preneur Daycare, Kecamatan Syiah Kuala, viral di media sosial.

    Peristiwa yang terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 07.45 WIB itu memicu keprihatinan luas dan mendapat respons cepat dari Pemerintah Kota Banda Aceh.

    Dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa (28/4/2026), sejumlah pejabat terkait hadir, di antaranya Kepala DP3AP2KB Banda Aceh Tiara Sutari AR, Kepala Dinas Pendidikan Banda Aceh Sulaiman Bakri, serta perwakilan DPMPTSP. Mereka menegaskan komitmen pemerintah untuk menangani kasus ini secara serius.

    Pemko Banda Aceh menegaskan bahwa keselamatan dan perlindungan anak merupakan prioritas utama yang tidak dapat ditawar. Dugaan kekerasan terhadap anak, dalam bentuk apa pun, tidak akan ditoleransi. Korban diketahui seorang bayi perempuan berinisial R yang kini mendapat perhatian khusus dari pemerintah.

    Berdasarkan hasil penelusuran awal, peristiwa tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Rekaman itu pertama kali diketahui oleh salah satu orang tua, lalu menyebar luas di media sosial hingga menjadi viral. Dari hasil penelusuran, terduga pelaku disebut melakukan tindakan kekerasan lebih dari satu kali.
    Pihak pengelola daycare telah mengambil langkah awal dengan memberhentikan terduga pelaku secara tidak hormat. Selain itu, dua pengasuh lain yang berada di lokasi saat kejadian juga diberhentikan sementara karena dinilai lalai dalam menjalankan pengawasan.

    Melalui DP3AP2KB, pemerintah langsung memberikan pendampingan intensif kepada keluarga korban, termasuk dukungan psikososial. Sementara itu, pemilik yayasan akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban, dan pihak kepolisian turut dilibatkan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

    Dari sisi perizinan, DPMPTSP mengungkapkan bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin operasional resmi. Atas dasar itu, Wali Kota Banda Aceh menginstruksikan penghentian operasional tempat penitipan anak tersebut.

    Pemerintah juga mengungkapkan bahwa saat ini hanya sekitar enam daycare di Banda Aceh yang memiliki izin resmi. Kondisi ini menjadi perhatian serius untuk memperketat pengawasan.

    Sebagai langkah lanjutan, Pemko Banda Aceh akan melakukan asesmen menyeluruh terhadap seluruh tempat penitipan anak di wilayahnya. Penertiban akan dilakukan terhadap daycare yang tidak memiliki izin, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.[]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini