• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Warga Gampong Teupin Jeue Lapor Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke Inspektorat Pidie

    4/27/26, Senin, April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-27T15:25:16Z


    Sigli – Sejumlah perwakilan masyarakat Gampong Teupin Jeue, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie, resmi mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Pidie untuk menyerahkan surat pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), Senin (27/04/2026).


    Kedatangan warga tersebut bertujuan meminta pihak Inspektorat segera melakukan audit investigasi terhadap kinerja Keuchik (Kepala Desa) Teupin Jeue dalam pengelolaan anggaran tahun 2023 hingga 2025.


    Sementara pengakuan warga Dugaan biaya pembersihan gampong/gotong royong fiktif tahun anggaran 2023 Dugaan penjualan tiang tower mix (aset APBG 2015) tanpa menyetor hasilnya ke kas gampong.


    Ardi (45), bersama sejumlah warga lainnya seperti Abdullah, Abdul Manaf, Nurdin, Nasruddin, Alatif, Khairul, Oji Saputra, Sulaiman, dan M. Nur, menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan terjadi pada periode anggaran 2023 hingga 2025.


    “Kami mendesak Inspektorat segera turun tangan melakukan audit atas dugaan penyimpangan dana masyarakat gampong kami yang diduga diselewengkan sejak 2023 hingga 2025,” ujar Ardi kepada wartawan


    Pembangunan saluran pembuang sepanjang ±200 meter tahun 2024 yang tidak selesai dikerjakan.


    10 Poin Tuntutan Warga

    Dalam surat pengaduan yang diserahkan, terdapat sedikitnya 10 poin utama yang menjadi sorotan warga, di antaranya, Kegiatan Fiktif: Dugaan biaya pembersihan gampong/gotong royong fiktif tahun anggaran 2023.


    "Aset Gampong yang diduga penjualan tiang tower mix (aset APBG 2015) tanpa menyetor hasilnya ke kas gampong," katanya.


    Sedangkan Proyek mangkrak, yaitu Pembangunan saluran pembuang sepanjang ±200 meter tahun 2024 yang tidak selesai dikerjakan.


    Honorarium Tak Dibayar: Gaji atau "jerih" para pemangku kepentingan desa (PRG) tahun 2025 yang hingga kini belum dibayarkan.


    Ketidakjelasan Dana: Pengadaan tanah untuk pembangunan kantor desa (Kepdes) tahun 2025 sebesar Rp95.000.000 yang sumber dananya dinilai tidak jelas.


    Pengadaan Ternak & Pupuk: Dugaan ketidakjelasan pengadaan 2 ekor lembu senilai Rp29.000.000 serta bantuan pupuk tahun 2025 yang tidak disalurkan kepada masyarakat.

    Transparansi & Pajak Ketidakterbukaan pengelolaan BUMG serta tunggakan pajak kendaraan dinas (pajak Honda) selama 9 tahun masa jabatan.



    Perwakilan warga berharap Inspektorat Kabupaten Pidie selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat bertindak tegas dan transparan dalam memproses laporan ini.


    "Kami memohon kepada Inspektur agar sudi kiranya membantu kami mengaudit penyalahgunaan APBG yang dilakukan oleh Keuchik. Hal ini sangat merugikan masyarakat kami," tulis perwakilan warga dalam surat tersebut.


    Kepala Inspektorat Pidie, Mukhlis, S.Sos., M.Si., membenarkan mengenai laporan tersebut, Kepala bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari warga Gampong Teupin Jeu.


    “Kami akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan laporan dan kriteria pengaduan. Selanjutnya, akan ditetapkan untuk proses audit s

    esuai nomor antrian,” pungkasnya.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini