• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Polemik Pengangkatan Perangkat Gampong di Pidie: Warga Protes Dugaan Langgar Batas Usia dan Rekayasa Dokumen

    8/28/26, Jumat, Agustus 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T21:03:00Z


    PIDIE — Sejumlah warga Gampong Ie Masen, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, melayangkan protes keras terhadap kebijakan keuchik (kepala desa) setempat, Arif. Kebijakan tersebut dinilai menabrak regulasi batas usia pengangkatan perangkat gampong dan melibatkan dugaan manipulasi dokumen kependudukan.


    Warga setempat, Abdul Mutalib, mengungkapkan bahwa Keuchik Arif dengan sengaja mengangkat M. Nur yang merupakan warga kelahiran 1962 sebagai kepala dusun. Berdasarkan regulasi yang berlaku, masa tugas perangkat desa, termasuk kepala dusun, otomatis berakhir atau wajib diberhentikan dengan hormat saat yang bersangkutan genap berusia 60 tahun.


    Seseorang yang berusia di atas 60 tahun sudah tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai kadus baru. "Namun, keuchik tetap mengangkatnya seolah-olah merasa dirinya kebal hukum," ujar Faisal, warga lainnya.


    Persoalan administrasi di Gampong Ie Masen juga merembet pada pengangkatan Kepala Urusan (Kaur) Gampong. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024) serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 juncto Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, syarat usia calon perangkat gampong saat mendaftar dan diangkat adalah minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.




    Faisal membongkar adanya dugaan rekayasa data tahun kelahiran yang dilakukan oleh oknum perangkat gampong bernama Mawardi. Yang bersangkutan diduga mengubah tahun lahirnya dari 1977 menjadi 1984 agar memenuhi ambang batas usia maksimal, yang prosesnya diajukan hingga ke Pengadilan Negeri Sigli.


    Menurut warga, pengubahan data melalui pengadilan hanya sah apabila didasarkan pada kekeliruan administratif murni sejak awal, bukan atas dasar manipulasi fakta demi lolos seleksi jabatan. Tindakan tersebut dinilai berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana pemalsuan dokumen.


    Selain itu, warga bernama Idris membeberkan bahwa pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diduga turut terseret. Awalnya, pihak dinas sempat membatalkan KTP dan KK Mawardi yang bermasalah, namun diduga ada oknum sekretaris dinas yang justru mendukung proses perubahan dokumen tersebut lewat pengadilan.




    Kejanggalan berkas ini diperkuat oleh catatan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD Negeri Glee Cut nomor induk 78, di mana Mawardi tercatat memiliki tahun kelahiran asli pada 1977. Namun, data pada ijazah tingkat Tsanawiyah dari Dayah Ash-Habul Yamin (Nomor: 059/AS/VII/2014) berubah menjadi kelahiran 7 Juni 1984, yang kemudian dipakai untuk mengurus KTP baru pendaftaran kaur gampong.


    Warga mengaku telah melaporkan masalah maladministrasi ini kepada Camat Muara Tiga, Mustafa, namun hingga kini laporan tersebut tidak mendapat respons. Praktik pengangkatan perangkat di atas usia ketentuan juga diduga terjadi di gampong lainnya, seperti di Gampong Batee dengan perangkat bernama Subhan.


    "Di semua gampong di Kecamatan Muara Tiga diduga banyak perangkat gampong yang diangkat sebagai kaur rata-rata di atas usia 42 tahun. Kemungkinan pengangkatan itu atas persetujuan dan dorongan dari pihak kecamatan," keluh warga.


    Melihat lambannya respons dari unsur Muspika setempat, warga Gampong Ie Masen mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap keuchik, oknum perangkat gampong, serta pihak-pihak di instansi terkait yang diduga ikut memuluskan penerbitan identitas bermasalah tersebut.


    Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kabupaten Pidie, Almanza, menegaskan bahwa aturan pengangkatan perangkat gampong secara tegas membatasi usia calon saat mendaftar dan diangkat minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun. Seseorang yang usianya di atas 42 tahun tidak boleh diangkat menjadi perangkat gampong yang baru.


    Sementara itu, batas usia 60 tahun merupakan usia pensiun atau pemberhentian wajib bagi perangkat gampong yang sedang menjabat. Jika ada pengangkatan perangkat gampong baru yang melampaui ketentuan usia tersebut, tindakan itu merupakan pelanggaran administrasi.


    Almanza menegaskan, apabila ada keuchik yang mengangkat perangkat di atas usia 42 tahun, maka perangkat tersebut tidak memenuhi syarat dan harus segera diberhentikan.


    "Jika memang keuchik tidak melakukan pemberhentian, maka saat ada temuan, keuchik harus membayar kembali kerugian dari dana yang telah dikeluarkan untuk menggaji perangkat di atas usia 42 tahun tersebut," tegas Almanza.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini