**
BANDA ACEH - ANN
Pembangunan salah satu gedung di komplek Asrama Haji Embarkasi Aceh bernilai 10 Milyar terkesan dibiarkan terbengkalai begitu saja sampai saat ini, karena pengerjaannya tidak diselesaikan sejak tahun 2013.
Bangunan yang diperkirakan baru selesai 60 persen itu terlihat hanya sebatas kerangka yang te
rbuat dari batu bata dan kini sudah mulai berlumut. Kondisi itu tentunya sangat memprihatinkan apalagi menjelang musim haji 2019. Bangunan tersebut terletak di belakang kantin asrama dan persis di samping kantor administrasi asrama haji Banda Aceh.
Gedung tersebut merupakan revitalisasi Asrama Haji Aceh yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI. Bangunan itu bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 10 miliar tahun 2013 pada masa saat Kemenag Aceh dipimpin Ibnu Sa'dan.
Di lantai satu gedung itu terpasang pamflet status bangunan bertuliskan "Pembangunan gedung dibangun pada tahun 2013 dan status bangunan ini merupakan aset Kantor Wilayah Kementrian Agama Aceh Provinsi Aceh."
Pengucuran dana SBSN itu diperuntukan pertama kali untuk lima Asrama Haji Embarkasi Se Indonesia, Asrama Haji Aceh termasuk salah satunya. Namun, sejak 2013, pembangunan gedung hingga kini belum dilanjutkan.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi mengiyakan bahwa pembangunan gedung itu sudah lama mangkrak. Padahal, bangunan ini sangat dibutuhkan untuk menampung jamaah dan petugas haji. Apalagi fasilitas asrama yang ada saat ini tidak bisa menampung seluruhnya baik jamaah maupun petugas haji.
“Sangat dibutuhkan gedung itu untuk penempatan jamaah serta panitia juga seperti tim keamanan, kesehatan, Imigrasi dan lainnya. Panitia kekurangan tempat, sudah ada gedung yang dibangun tapi mangkrak.” kata Samhudi saat dikonfirmasi, Minggu (24/3).
Menurut Samhudi, mangkraknya bangunan tersebut dapat menghambat kelancaran proses pemberangkatan jamaah haji apabila ada keterlambatan, karena gedung yang tersedia tidak bisa menampung ribuan jamaah haji Aceh.
Mengenai gedung itu, lanjut Samhudi, tim inspektorat dan Pansus DPR RI juga sudah pernah meninjau bangunan itu. Kemudian, Kemenag Aceh direkomendasikan untuk menyurati pihak Dinas Pekerjaan Umum, guna menghitung ulang bangunan. Namun, sampai hari ini mereka belum menindaklanjutinya.
Dirinya menduga, bangunan yang dikerjakan tersebut bisa jadi tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditentukan.
"Itu tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak, ini bagian mana yang tidak memenuhi itu kami tidak mengerti. PU yang bisa memutuskan ini bisa dilanjutkan atau tidak,” pungkas Samhudi.
Terkait terbengkalainya gedung tersebut, Komisi VIII DPR RI telah meninjau langsung dan bahkan membahas dalam pada Rapat Panja Komisi VIII DPR RI terkait mekanisme perencanaan dan penggunaan dana yang bersumber dari SBSN di Jakarta, 22 November 2018.
Pihaknya menyayangkan kondisi gedung bangunan Asrama Haji Aceh yang masih terbengkalai sampai saat ini.
“Padahal gedung tersebut sudah dibangun sejak tahun 2013, akan tetapi kami tidak mengetahui kenapa gedung tersebut masih terbengkalai dan belum ada proses penyelesaian secara hukum,” Kata Pimpinan Panja Komisi VIII DPR RI, Dr H TB Ace Hasan Syadzily MSc,.
“Mesti ada satu upaya dari kita, kalau memang bangunan tidak layak untuk diteruskan, kan harus di bongkar dan mencari sumber pembiayaan yang baru, kita harus mencari solusi terkait penyelesaian kasus Asrama Haji di Aceh tersebut, kami mendorong dan memback up Kemenag Aceh untuk segera diselesaikan, kalau perlu secara hukum, karena itu kan sayang dan bisa mengganggu proses pelayanan ibadah haji bagi masyarakat Aceh sendiri kalau gedung itu mangkrak terus,” lanjut Ace Hasan.
Sementara anggota Komisi VIII lainnya dari Fraksi Nasdem, M Jafar, mengatakan Asrama Haji Aceh harus selesai, walaupun melalui proses hukum, gedung tersebut harus ada yang bertanggung jawab, ini yang mengalami kerugian rakyat Aceh karena gedung tersebut mangkrak,” ujar Jafar. []
BANDA ACEH - ANN
Pembangunan salah satu gedung di komplek Asrama Haji Embarkasi Aceh bernilai 10 Milyar terkesan dibiarkan terbengkalai begitu saja sampai saat ini, karena pengerjaannya tidak diselesaikan sejak tahun 2013.
Bangunan yang diperkirakan baru selesai 60 persen itu terlihat hanya sebatas kerangka yang te
rbuat dari batu bata dan kini sudah mulai berlumut. Kondisi itu tentunya sangat memprihatinkan apalagi menjelang musim haji 2019. Bangunan tersebut terletak di belakang kantin asrama dan persis di samping kantor administrasi asrama haji Banda Aceh.
Gedung tersebut merupakan revitalisasi Asrama Haji Aceh yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama RI. Bangunan itu bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp 10 miliar tahun 2013 pada masa saat Kemenag Aceh dipimpin Ibnu Sa'dan.
Di lantai satu gedung itu terpasang pamflet status bangunan bertuliskan "Pembangunan gedung dibangun pada tahun 2013 dan status bangunan ini merupakan aset Kantor Wilayah Kementrian Agama Aceh Provinsi Aceh."
Pengucuran dana SBSN itu diperuntukan pertama kali untuk lima Asrama Haji Embarkasi Se Indonesia, Asrama Haji Aceh termasuk salah satunya. Namun, sejak 2013, pembangunan gedung hingga kini belum dilanjutkan.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi mengiyakan bahwa pembangunan gedung itu sudah lama mangkrak. Padahal, bangunan ini sangat dibutuhkan untuk menampung jamaah dan petugas haji. Apalagi fasilitas asrama yang ada saat ini tidak bisa menampung seluruhnya baik jamaah maupun petugas haji.
“Sangat dibutuhkan gedung itu untuk penempatan jamaah serta panitia juga seperti tim keamanan, kesehatan, Imigrasi dan lainnya. Panitia kekurangan tempat, sudah ada gedung yang dibangun tapi mangkrak.” kata Samhudi saat dikonfirmasi, Minggu (24/3).
Menurut Samhudi, mangkraknya bangunan tersebut dapat menghambat kelancaran proses pemberangkatan jamaah haji apabila ada keterlambatan, karena gedung yang tersedia tidak bisa menampung ribuan jamaah haji Aceh.
Mengenai gedung itu, lanjut Samhudi, tim inspektorat dan Pansus DPR RI juga sudah pernah meninjau bangunan itu. Kemudian, Kemenag Aceh direkomendasikan untuk menyurati pihak Dinas Pekerjaan Umum, guna menghitung ulang bangunan. Namun, sampai hari ini mereka belum menindaklanjutinya.
Dirinya menduga, bangunan yang dikerjakan tersebut bisa jadi tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditentukan.
"Itu tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak, ini bagian mana yang tidak memenuhi itu kami tidak mengerti. PU yang bisa memutuskan ini bisa dilanjutkan atau tidak,” pungkas Samhudi.
Terkait terbengkalainya gedung tersebut, Komisi VIII DPR RI telah meninjau langsung dan bahkan membahas dalam pada Rapat Panja Komisi VIII DPR RI terkait mekanisme perencanaan dan penggunaan dana yang bersumber dari SBSN di Jakarta, 22 November 2018.
Pihaknya menyayangkan kondisi gedung bangunan Asrama Haji Aceh yang masih terbengkalai sampai saat ini.
“Padahal gedung tersebut sudah dibangun sejak tahun 2013, akan tetapi kami tidak mengetahui kenapa gedung tersebut masih terbengkalai dan belum ada proses penyelesaian secara hukum,” Kata Pimpinan Panja Komisi VIII DPR RI, Dr H TB Ace Hasan Syadzily MSc,.
“Mesti ada satu upaya dari kita, kalau memang bangunan tidak layak untuk diteruskan, kan harus di bongkar dan mencari sumber pembiayaan yang baru, kita harus mencari solusi terkait penyelesaian kasus Asrama Haji di Aceh tersebut, kami mendorong dan memback up Kemenag Aceh untuk segera diselesaikan, kalau perlu secara hukum, karena itu kan sayang dan bisa mengganggu proses pelayanan ibadah haji bagi masyarakat Aceh sendiri kalau gedung itu mangkrak terus,” lanjut Ace Hasan.
Sementara anggota Komisi VIII lainnya dari Fraksi Nasdem, M Jafar, mengatakan Asrama Haji Aceh harus selesai, walaupun melalui proses hukum, gedung tersebut harus ada yang bertanggung jawab, ini yang mengalami kerugian rakyat Aceh karena gedung tersebut mangkrak,” ujar Jafar. []