Banda Aceh - ANN
Komisi V DPR Aceh yang dipimpim langsung oleh ketua komisi M. Al Fatah, dan tim ahli DPR Aceh, didampingi Tim penyusunan Rancangan Qanun Penyelenggaraan Kearsipan Aceh, yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, melakukan konsultasi dan kunjungan kerja ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kamis (16/05).
Kunjungan kerja Tim ini untuk melakukan konsultasi terkait Rancangan Qanun Penyelenggaraan Kearsipan Aceh yang telah disusun oleh tim.
“Kita ingin sharing, minta masukan dan pendapat dari ANRI mengenai rancangan Qanun Penyelenggaraan Kearsipan Aceh yang telah disusun oleh tim kita,” ujar Dr Wildan, M.Pd, digedung ANRI, Kamis (16/05).
Rancangan qanun Kearsipan merupakan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (PROLEGA) Prioritas Tahun 2019 yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Diharapkan rancangan Qanun Penyelenggraan Kearsipan Aceh ini dapat segera rapung, dimana sebelumnya tim rangan qanun yang dibentuk khusus Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh telah melakukan berbagai tahapan, seperti halnya Penyusunan Naskah Akademik, Pra rancangan, FGD, pertemuan dan pembahasan dengan komisi V DPR Aceh dan tim ahli DPR, untuk meminta masukan, kritik, saran semua stekholder terkait Qanun Penyelenggaraan Kearsipan.(*)
Komisi V DPR Aceh yang dipimpim langsung oleh ketua komisi M. Al Fatah, dan tim ahli DPR Aceh, didampingi Tim penyusunan Rancangan Qanun Penyelenggaraan Kearsipan Aceh, yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, melakukan konsultasi dan kunjungan kerja ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kamis (16/05).
Kunjungan kerja Tim ini untuk melakukan konsultasi terkait Rancangan Qanun Penyelenggaraan Kearsipan Aceh yang telah disusun oleh tim.
“Kita ingin sharing, minta masukan dan pendapat dari ANRI mengenai rancangan Qanun Penyelenggaraan Kearsipan Aceh yang telah disusun oleh tim kita,” ujar Dr Wildan, M.Pd, digedung ANRI, Kamis (16/05).
Rancangan qanun Kearsipan merupakan Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh (PROLEGA) Prioritas Tahun 2019 yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Diharapkan rancangan Qanun Penyelenggraan Kearsipan Aceh ini dapat segera rapung, dimana sebelumnya tim rangan qanun yang dibentuk khusus Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh telah melakukan berbagai tahapan, seperti halnya Penyusunan Naskah Akademik, Pra rancangan, FGD, pertemuan dan pembahasan dengan komisi V DPR Aceh dan tim ahli DPR, untuk meminta masukan, kritik, saran semua stekholder terkait Qanun Penyelenggaraan Kearsipan.(*)