Banda Aceh - ANN
Majelis Adat Aceh menggelar lokakarya untuk menyatukan persepsi mengenai pemetaan wilayah Aceh Kegiatan dalam rangka menyatukan persepsi mengenai pemetaan wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam kehidupan masyarakat kita ciptakan Aceh dame dan Meuadap ini, dilaksanakan selama 4 hari Senin - Kamis di hotel permata hati Banda Aceh (18/11/2019)
Majelis adat Aceh
yang juga PLt H. Saidan Nafi SH, M.Hum menyatakan kegiatan dalam rangka mendukung pengakuan dan memperjelas hak-hak masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh ini merupakan kegiatan strategis yang perlu didukung semua pihak seperti 23 kabupaten kota.
“Kegiatan ini merupakan langkah awal yang strategis dalam mendukung pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan sebagai tindak lanjut dari Keputusan tentang Adat, serta Peraturan mengenai Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” ujar Saidan
Saidan menjelaskan kegiatan lokakarya Empat hari ini ruh dimana membahas persoalan menghadapi tantangan di lapangan pelaku pelaku yang tidak kita inginkan di Lapangang seperti batuan bantuan yang ada dari kechiek membuat kantor imum mukim sebagai membantu pemerintah kabupaten kota merupakan langkah awal penyamaan persepsi tentang pemetaan wilayah secara partisipatif dalam rangka penguatan status Masyarakat Hukum Adat, sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Program solosi solosi yang di berikan untuk mendapat hak hak imum mukim seperti kantor di daerah.
Masyarakat yang hidup, berbudaya, dan memanfaatkan hasil patut untuk diakui haknya atas tanah dan hak-hak yang terkandung di dalamnya, sehingga nantinya mereka wajib dan berhak untuk ikut terlibat dan bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya manusia dan berkawajiban.
Pemerintah Provinsi dan kabupaten kota, melalui mengatur mengenai Adat dan Hak-Hak Adat ini sehinga perlu untuk didiskusikan kembali relevansi dan peluang yang perlu maka kita undang seperti imum mukim seluruh kabupaten Kota dikembangkan dalam rangka makin memperkuat hak-hak Masyarakat Hukum Adat.
Plt. ketua MAA provinsi Aceh Saidan Nafi menjelaskan Aceh melaporkan lokakarya ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, lembaga dan tokoh adat Aceh kalangan akademisi serta perwakilan organisasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat, seperti Aliansi Masyarakat Adat serta Kelompok Kerja Sistem Kemasyarakat untuk di nobatkan sebagai pimpinan majelis hakim maka sekarang harus ada kantor mukim di daerah dengan bantuan dari kechiek atau dari provinsi Aceh.
Tujuan lokakarya ini untuk memperoleh pemahaman bersama dan masukan masyarakat mengenai proses pemetaan partisipatif hukum adat dan wilayah adat dalam rangka dukungan penguatan hak-hak MHA melalui, kedepannya ujar Saidan dengan adanya buat pembinaan lokakarya ini ada solosi solosi dan persoalan persoalan yang ada di kabupaten kota kita memberikan arahan arahannya.(said)
Majelis Adat Aceh menggelar lokakarya untuk menyatukan persepsi mengenai pemetaan wilayah Aceh Kegiatan dalam rangka menyatukan persepsi mengenai pemetaan wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam kehidupan masyarakat kita ciptakan Aceh dame dan Meuadap ini, dilaksanakan selama 4 hari Senin - Kamis di hotel permata hati Banda Aceh (18/11/2019)
Majelis adat Aceh
yang juga PLt H. Saidan Nafi SH, M.Hum menyatakan kegiatan dalam rangka mendukung pengakuan dan memperjelas hak-hak masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh ini merupakan kegiatan strategis yang perlu didukung semua pihak seperti 23 kabupaten kota.
“Kegiatan ini merupakan langkah awal yang strategis dalam mendukung pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan sebagai tindak lanjut dari Keputusan tentang Adat, serta Peraturan mengenai Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” ujar Saidan
Saidan menjelaskan kegiatan lokakarya Empat hari ini ruh dimana membahas persoalan menghadapi tantangan di lapangan pelaku pelaku yang tidak kita inginkan di Lapangang seperti batuan bantuan yang ada dari kechiek membuat kantor imum mukim sebagai membantu pemerintah kabupaten kota merupakan langkah awal penyamaan persepsi tentang pemetaan wilayah secara partisipatif dalam rangka penguatan status Masyarakat Hukum Adat, sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Program solosi solosi yang di berikan untuk mendapat hak hak imum mukim seperti kantor di daerah.
Masyarakat yang hidup, berbudaya, dan memanfaatkan hasil patut untuk diakui haknya atas tanah dan hak-hak yang terkandung di dalamnya, sehingga nantinya mereka wajib dan berhak untuk ikut terlibat dan bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya manusia dan berkawajiban.
Pemerintah Provinsi dan kabupaten kota, melalui mengatur mengenai Adat dan Hak-Hak Adat ini sehinga perlu untuk didiskusikan kembali relevansi dan peluang yang perlu maka kita undang seperti imum mukim seluruh kabupaten Kota dikembangkan dalam rangka makin memperkuat hak-hak Masyarakat Hukum Adat.
Plt. ketua MAA provinsi Aceh Saidan Nafi menjelaskan Aceh melaporkan lokakarya ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, lembaga dan tokoh adat Aceh kalangan akademisi serta perwakilan organisasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat, seperti Aliansi Masyarakat Adat serta Kelompok Kerja Sistem Kemasyarakat untuk di nobatkan sebagai pimpinan majelis hakim maka sekarang harus ada kantor mukim di daerah dengan bantuan dari kechiek atau dari provinsi Aceh.
Tujuan lokakarya ini untuk memperoleh pemahaman bersama dan masukan masyarakat mengenai proses pemetaan partisipatif hukum adat dan wilayah adat dalam rangka dukungan penguatan hak-hak MHA melalui, kedepannya ujar Saidan dengan adanya buat pembinaan lokakarya ini ada solosi solosi dan persoalan persoalan yang ada di kabupaten kota kita memberikan arahan arahannya.(said)