• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    MAA Gelar Lokakarya Menyatukan Persepsi Dan Pemetaan Wilayah

    11/18/19, Senin, November 18, 2019 WIB Last Updated 2019-11-18T15:01:46Z
    Banda Aceh - ANN
    Majelis Adat Aceh menggelar lokakarya untuk menyatukan persepsi mengenai pemetaan wilayah Aceh Kegiatan dalam rangka menyatukan persepsi mengenai pemetaan wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam kehidupan masyarakat kita ciptakan Aceh dame dan Meuadap ini, dilaksanakan selama 4 hari Senin - Kamis di hotel  permata hati Banda Aceh (18/11/2019)

    Majelis adat Aceh
    yang juga PLt H. Saidan Nafi SH, M.Hum   menyatakan kegiatan dalam rangka mendukung pengakuan dan memperjelas hak-hak masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh ini merupakan kegiatan strategis yang perlu didukung semua pihak seperti 23 kabupaten kota.

    “Kegiatan ini merupakan langkah awal yang strategis dalam mendukung pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan sebagai tindak lanjut dari Keputusan tentang Adat, serta Peraturan  mengenai Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” ujar Saidan

    Saidan menjelaskan  kegiatan lokakarya Empat hari ini ruh dimana membahas persoalan  menghadapi  tantangan di lapangan pelaku pelaku yang tidak kita inginkan di Lapangang seperti  batuan bantuan yang ada dari kechiek membuat kantor imum mukim sebagai membantu pemerintah kabupaten kota  merupakan langkah awal penyamaan persepsi tentang pemetaan wilayah secara partisipatif dalam rangka penguatan status Masyarakat Hukum Adat, sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Program solosi solosi yang di berikan untuk mendapat hak hak imum mukim seperti kantor di daerah.

    Masyarakat yang hidup, berbudaya, dan memanfaatkan hasil patut untuk diakui haknya atas tanah dan hak-hak yang terkandung di dalamnya, sehingga nantinya mereka wajib dan berhak untuk ikut terlibat dan bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya manusia  dan berkawajiban.

    Pemerintah Provinsi dan kabupaten kota, melalui   mengatur mengenai Adat dan Hak-Hak Adat ini  sehinga perlu untuk didiskusikan kembali relevansi dan peluang yang perlu maka kita undang seperti imum mukim seluruh kabupaten Kota dikembangkan dalam rangka makin memperkuat hak-hak Masyarakat Hukum Adat.

    Plt. ketua MAA provinsi Aceh  Saidan Nafi menjelaskan  Aceh  melaporkan lokakarya ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, lembaga dan tokoh adat Aceh  kalangan akademisi serta perwakilan organisasi dan Lembaga Swadaya Masyarakat, seperti Aliansi Masyarakat Adat  serta Kelompok Kerja Sistem Kemasyarakat untuk di nobatkan sebagai pimpinan majelis hakim maka sekarang harus ada kantor mukim di daerah dengan bantuan dari kechiek atau dari provinsi Aceh.

    Tujuan lokakarya ini untuk memperoleh pemahaman bersama dan masukan masyarakat mengenai proses pemetaan partisipatif hukum adat dan wilayah adat dalam rangka dukungan penguatan hak-hak MHA melalui, kedepannya ujar Saidan dengan adanya buat  pembinaan lokakarya ini ada solosi solosi dan persoalan persoalan yang ada di kabupaten kota kita memberikan arahan arahannya.(said)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini