Banda Aceh I ANN
Pria berinisial MA (37) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap MZM (36) saat berceramah di mesjid di Aceh Tenggara, sudah diamankan petugas.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Jum'at (30/10) menyebutkan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (29/10) sekira pukul 21.30 wib, saat MZM sedang ceramah di Mesjid Al- Husna Desa Kandang MBelang Kecamatan Lawe Bulan dan pelaku tiba-tiba masuk dari jendela mesjid yang berada di belakang mimbar kemudian pelaku berdiri tepat di belakang korban sambil memegang pisau belati, selanjutnya memegang dan membacok leher korban dengan pisau.
Pelaku setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri melalui jendela mesjid tersebut, jelas Kabid Humas.
Korban mengalami luka gores di leher dan luka sayat di jari kelingking sebelah kiri, setelah itu masyarakat langsung membawa korban ke Rumah Sakit Nurul Hasanah untuk mendapatkan pertolongan medis, kata Kabid Humas.
Selanjutnya pada hari itu juga selang waktu 20 menit, pelaku berhasil diamankan petugas di Desa Kandang MBelang Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, kata Kabid Humas.
Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat ini masih dalam penyelidikan petugas di Polres Aceh Tenggara, kata Kabid Humas lagi.