• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    DI SUPUTARAN BANDA ACEH DAN ACEH BESAR, TIM PEUCROK GELAR OPERASI YUSTISI DAN JARING 30 PELANGGAR PROKES

    1/26/21, Selasa, Januari 26, 2021 WIB Last Updated 2021-01-26T09:37:02Z

    Band Aceh I ANN


    Hari ini Selasa (26/1/21) tim peucrok  menggelar operasi yustisi di Jalan seputaran Ulee Kareng, Banda Aceh dan jalan Prof. Ali Hasyimi Pango Raya, Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar, kembali menjaring 30 orang pelanggar prokes saat menggelar operasi yustisi di daerah itu. 



    Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnys, Selasa (26/1/21)  menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh tadi pagi hingga menjelang siang menggelar operasi yustisi di daerah itu dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya. 


    Dalam kegiatan operasi itu, petugas masih mendapati 30 orang yang melanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker, ucap Kabid Humas. 


    Kepada masyarakat yang melanggar prokes tersebut, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi, jelas Kabid Humas. 


    Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19, tutup Kabid Humas. 


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini