Band Aceh I ANN
Hari ini Selasa (26/1/21) tim peucrok menggelar operasi yustisi di Jalan seputaran Ulee Kareng, Banda Aceh dan jalan Prof. Ali Hasyimi Pango Raya, Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar, kembali menjaring 30 orang pelanggar prokes saat menggelar operasi yustisi di daerah itu.
Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S. H., S. I. K., M. Si dalam siaran persnys, Selasa (26/1/21) menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh tadi pagi hingga menjelang siang menggelar operasi yustisi di daerah itu dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.
Dalam kegiatan operasi itu, petugas masih mendapati 30 orang yang melanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker, ucap Kabid Humas.
Kepada masyarakat yang melanggar prokes tersebut, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi, jelas Kabid Humas.
Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19, tutup Kabid Humas.