• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Zulkifli Kepala Inspektorat Panggil Kadis Pertenakan Aceh

    9/26/21, Minggu, September 26, 2021 WIB Last Updated 2021-09-26T14:16:46Z

    Banda Aceh, I ANN.co.id Kepala Dinas Peternakan Aceh Rahmadi di panggil Inspektorat Aceh, terkait ASN dilingkungannya bolos masuk kerja berbulan-bulan Jum'at 24/9/2021.

    Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Aceh Zulkifli kepada ANN Jum'at 24/9/2021, melalui pesan singkat WhatsAppnya.

    Dikatakan bahwa pemanggilan Kadis Peternakan itu terkait Sekretaris Peternakan Aceh diduga tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas selama berbulan-bulan.

    "Kita sudah perintahkan Tim untuk menelusuri kebenarannya, terkait Sekdis itu tidak masuk Dinas dan sebelumnya kita sudah memberi peringatan pada Kadis yang bersangkutan" kata Zulkifli.

    Dilanjutkan bahwa pihaknya telah melaporkan permasalahan itu kepada Gubernur Aceh, untuk selanjutnya itu sudah tanggung jawab Gubernur.

    "Sudah kita lapor permasalahan itu kepada Pak Gubernur, itu yang memberikan sangsi Pak Gubernur" lanjutnya.

    Dijelaskannya bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan Pimpinannya selaku Kepala Dinas untu dimintai keterangan terhadap bawahannya yang bolos masuk kerja.

    "Ya telah kita panggil Kadisnya untuk kita mintai keterangannya. Namun itu semua keputusa Pak Gubernur kita" jelasnya.

    Sementara itu Kepala Dinas Perternakan Aceh Rahmadi, saat di hubungi beritaacehpoe. net Jum'at 24/9/2021 melalui pesan WhatsAppnya, dirinya memberkan bahwa dirinya sedang di Kantor Inspektorat Aceh untuk memenuhi panggilannya.

    "Ya, saya sedang dikantor Inspektorat untuk memenuhi panggilannya terkait Sekretaris yang tidak masuk kerja" ujarnya.

    Lebih lanjut Kepala Dinas Peternakan Aceh Rahmandi menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan sangsi terhadap Sekretaris Peternakan Aceh Farhan berupa pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK).

    "Sudah kita berikan sangsi terhadap Farhan berupa pemotongan Tunjangan Prestasi Kerja 50%, dan itu berlaku untuk semua ASN yang bolos kerja hingga penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat" tegasnya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini