Pidie jaya - Menjadi perangkat desa setingkat keushik, jabatan yang di pertarungkan sebagian kalangan baik yang tua sampai kekaula muda (melenial) di Aceh akhir -akhir ini
Tahapan demi tahapan Untuk pemilihan keushik 2022 berdasarkan regulasi Qanun sedang bergulir, para kontestan telah mulai unjuk gigi mendaftar sebagai bakal calon pada Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung).
Siapapun calon perangkat desa (Keushik) melalui turunan Qanun yang ada di Pidie Jaya, persyaratan selain akte kelahiran, surat bebas Narkoba maupun SKCK, Sebagai mana harapan kepepimpinan Bupati Pidie jaya, H. Aiyub bin Abbas, seluruh pegawai baik aparatur pemerintah kabupaten hingga perangkat desa( keushik) wajib berkemampuan baca Al-Qur'an.
Dalam konteks baca Alquran, media ANN kepala KUA kecamatan Meuredu, kab. Pijay, Kamilin, S.ag, M.ag,menyempatkan diri memberikan sedikit komentar prihal konsistensi dalam menguji baca Alquran bagi calon perangkat desa.
Uji kemampuan baca Al-Quran, kata Kamilin, selain berkewajiban seorang muslim untuk calon Perangkat Desa (Keushik) adalah, implementasi aturan Qanun di Aceh sebagaimana yang diamanahkan Qanun Aceh No 4 Tahun 2009.
Panitia pemilihan keushik (P2K) yang menjaring Calon Perangkat desa baru di desanya masing-masing akan disurati oleh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menguji kemampuan membaca Al-qur’an, sambung nya.
“bagi kontestan yang tidak mampu membaca Al-Quran, maka kami akan mengeluarkan surat ketidak lulusan yang berakibat gagal menjadi Perangkat Desa, itu mutlak” tegasnya.(Sahal)