ACEH BESAR – Para terdakwa perkara pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, tahun anggaran 2019, dituntut dengan pidana penjara 7 dan 8 tahun.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan amar tuntutan, yang digelar pada Senin (6/6) sekira pukul 16.00 Wib.
[7/6 14.08] saidsaiful185: Plt. Kasie Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH dalam keterangan persnya mengatakan, tuntutan itu dibacakan JPU dalam dua nomor perkara dengan masing-masing tuntutan 7 dan 8 tahun penjara.
Diungkapkan Ali Rasab, pembacaan tuntutan dengan perkara Nomor Reg. Pds-02/L.1.27/Ft.1/01/2022, JPU menyatakan terdakwa Ir. Zuardi S. P Bin Mukhtaruddin Baya dan terdakwa Taufik Hidayat, ST, MT Bin Muhammad dengan masing-masing pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp. 300 juta, Subsidair 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, menetapkan barang bukti dipergunakan dalam berkas perkara terdakwa Yusri SE Bin Muhammad Jamil. Serta menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp. 10.000.
Sedangkan tuntutan untuk perkara dengan No Reg Perk: Pds-01/L.1.27/Ft.1/01/2022, menyatakan terdakwa Yusri S. E. Bin Muhammad Jamil dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara. Denda sebesar Rp. 300 juta Subsidair 6 bulan kurungan.
Terdakwa Kasus Proyek Jetty Kuala Krueng Pudeng Dituntut 7 dan 8 Tahun Penjara
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan amar tuntutan, yang digelar pada Senin (6/6) sekira pukul 16.00 Wib.
Plt. Kasie Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH dalam keterangan persnya mengatakan, tuntutan itu dibacakan JPU dalam dua nomor perkara dengan masing-masing tuntutan 7 dan 8 tahun penjara.
Diungkapkan Ali Rasab, pembacaan tuntutan dengan perkara Nomor Reg. Pds-02/L.1.27/Ft.1/01/2022, JPU menyatakan terdakwa Ir. Zuardi S. P Bin Mukhtaruddin Baya dan terdakwa Taufik Hidayat, ST, MT Bin Muhammad dengan masing-masing pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp. 300 juta, Subsidair 6 bulan kurungan
Selanjutnya, menetapkan barang bukti dipergunakan dalam berkas perkara terdakwa Yusri SE Bin Muhammad Jamil. Serta menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Rp. 10.000.
Sedangkan tuntutan untuk perkara dengan No Reg Perk: Pds-01/L.1.27/Ft.1/01/2022, menyatakan terdakwa Yusri S. E. Bin Muhammad Jamil dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara. Denda sebesar Rp. 300 juta Subsidair 6 bulan kurungan
Selanjutnya, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.317.222.789,40, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka di ganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Serta menyatakan barang bukti dari poin 1 sampai dengan poin 22, dikembalikan kepada yang berhak.
Barang bukti dari poin nomor 23 sampai dengan 25 terlampir dalam berkas perkara. Kepada terdakwa juga diminta membayar biaya perkara Rp. 10.000.
Setelah pembacaan surat tuntutan, selanjutnya pada pukul 18.10 Wib Majelis Hakim menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 7 Juni 2022 pukul 09.00 Wib dengan agenda Pledoi. (***)