Aceh Besar — Sinergi antara TNI, Polri, aparatur gampong, dan masyarakat kembali membuahkan hasil dalam menjaga kelestarian lingkungan. Pada Minggu malam, 11 Januari 2026, Babinsa Koramil 24/Lembah Seulawah Sertu Abdul Mutaleb bersama personel Polsek Lembah Seulawah Aipda Rahmat S mendampingi Keuchik (Keusyik) serta warga Gampong Lamtamot dalam menggagalkan kegiatan ilegal logging di kawasan hutan lindung setempat.
Penindakan dilakukan di area hutan lindung yang selama ini menjadi pusat sumber air bagi masyarakat Gampong Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Informasi awal berasal dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas penebangan liar yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ketersediaan air bersih.
Mendapat laporan tersebut, Babinsa dan personel Polsek bergerak cepat menuju lokasi bersama aparatur gampong dan masyarakat. Setibanya di lokasi, tim gabungan mendapati adanya aktivitas penebangan kayu ilegal dan segera melakukan tindakan pengamanan sesuai prosedur.
Sertu Abdul Mutaleb menyampaikan bahwa keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan upaya tersebut. “Hutan lindung ini merupakan aset penting bagi kehidupan warga, terutama sebagai sumber air. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang sigap melaporkan dan bersama-sama menjaga lingkungan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi TNI–Polri dengan aparatur gampong dan masyarakat akan terus diperkuat guna mencegah terulangnya praktik serupa. Menurutnya, upaya perlindungan lingkungan tidak dapat dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan peran serta seluruh elemen.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjaga kelestarian hutan lindung sebagai penyangga kehidupan, sekaligus menegaskan komitmen bersama dalam menolak segala bentuk perusakan lingkungan di wilayah Lembah Seulawah.