Banda Aceh –
 BPRS Hikmah Wakilah kini ditunjuk menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Uang Wakaf (LKS-PUW).

Acara grand launching LKS-PUW itu mlaahnya tidak dibatasi, masyarakat dapat mewakafkan semampu dan seikhlasnya.

Direktur Utama BPRS Dirut Hikmah Wakilah, Sugito menyampaikan, dengan hadirnya Lembaga Keuangan Syariah Penerima Uang Wakaf (LKS-PUW) di bawah BPRS Hikmah Wakilah, maka mereka ingin berkontribusi dalam menghimpun dana-dana sosial masyarakat.

Supaya ke depan dana itu dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

zir profesional memberi peluang bagi pengembang wakaf agar lebih produktif, serta menerapkan prinsip-prinsip manajemen modern dalam perwakafan,” ujar Sugito.(*)