Banda Aceh – BPRS Hikmah Wakilah kini ditunjuk menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Uang Wakaf (LKS-PUW).
Acara grand launching LKS-PUW itu mlaahnya tidak dibatasi, masyarakat dapat mewakafkan semampu dan seikhlasnya.
Direktur Utama BPRS Dirut Hikmah Wakilah, Sugito menyampaikan, dengan hadirnya Lembaga Keuangan Syariah Penerima Uang Wakaf (LKS-PUW) di bawah BPRS Hikmah Wakilah, maka mereka ingin berkontribusi dalam menghimpun dana-dana sosial masyarakat.
Supaya ke depan dana itu dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat.