• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    PEMILIHAN DUTA RJ (RESTORATIVE JUSTICE) KEJAKSAAN TINGGI ACEH

    8/10/22, Rabu, Agustus 10, 2022 WIB Last Updated 2022-08-10T10:02:11Z
    Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah kuala Banda Aceh telah melaksanakan kegiatan seleksi terhadap Mahasiswa Fakultas Hukum Syiah kuala untuk ditunjuk sebagai Duta RJ Pada Kejaksaan Tinggi Aceh. dari Kamis tanggal 4 sampai Sabtu 6 Agustus 2022.

    Seleksi untuk menjadi duta RJ tersebut diikuti oleh 11 orang Mahasiswa(i) yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tim seleksi/penguji yakni :
    1. Administrasi (transkrip nilai dengan IPK Minimal 3,25.
    2. Memahami Bahasa Inggris secara aktif (Lisan maupun tulisan)
    3. Status Mahasiswa aktif semester 3 atau 5
    4. Memahami konteks Hukum, Lembaga Kejaksaan, dan program Restorative Justice Kejaksaan RI.
    5. Tinggi dan berat badan ideal
    6. Memiliki skil komunikasi yang sangat baik dan luwes.
    7. Berpenampilan menarik.

    Tim seleksi yang bertugas untuk memilih Duta RJ Kejaksaan Tinggi Aceh ini adalah :
    1. Dekan Fakultas Hukum 
    2. Wakil Dekan 3
    3. Wakil Dekan 1
    4. 2(dua) orang Dosen Internasional Class Program.
    5. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh
    6. Kasi Oharda Pada Aspidum Kejati Aceh.

    Dari tahapan seleksi/ujian yang dilakukan oleh Tim Penguji/Seleksi telah disimpulkan dan ditetapkan 2(dua) orang yang terpilih dan ditugaskan sebagai sebagai Duta RJ Kejaksaan Tinggi Aceh, sesuai dengan surat Dekan Fakultas Hukum Nomor B/354/UN11.1.3/DL.05/2022 tanggal 8 Agustus 2022 yakni :
    1. Muhammad Althariq Zien   NPM. 2103101010123
    2. Meuthia Tahiya Erlison        NPM. 2003101010068

    Dengan telah ditetapkannya peserta terpilih sebagai Duta restorative justice  (Duta RJ) Kejaksaan Tinggi Aceh selanjutnya Duta RJ Kejaksaan Tinggi Aceh tersebut bertugas sebagai perpanjangan tangan Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menyampaikan program-program kerja yang dilaksanakan Kejaksaan tinggi Aceh khususnya menyangkut penegakan hukum berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Bambang Bachtiar, SH. MH. pada saat ditemui oleh Duta restorative justice terpilih beserta Tim Penguji/Seleksi Duta restorative justice menyambut baik adanya program pemilihan Duta RJ tersebut dan memberikan ucapan selamat kepada yang terpilih

    "Duta RJ tidak hanya berhenti sampai di situ saja namun harus terus belajar lebih giat lagi  khususnya menyangkut hukum dan program kerja Kejaksaan agar mereka dapat memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat khususnya kalangan pelajar dan mahasiswa terkait dengan penerapan restorative justice di institusi Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh." pesan Kajati Aceh.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini