• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Kejari Aceh Besar, Kegiatan Penerangan Hukum Terhadap Keuchik se-Aceh Besar Dibuat

    9/22/22, Kamis, September 22, 2022 WIB Last Updated 2022-09-22T01:11:49Z


    Aceh Besar - Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan  Kegiatan Penerangan  Hukum dengan tema  “Sosialisasi  Pengelolaan Dana Desa (DD) se-Kabupaten Aceh Besar, ”bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Aceh Besar.


    Penerangan Hukum merupakan program  Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps  Adhyaksa  diseluruh wilayah Indonesia, ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa  Agung RI Nomor:  KEP-001/A/JA/01/2006 tanggal 02 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.


    Pentingnya Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi  Pengelolaan  Dana  Desa  se-Kabupaten  Aceh  Besar, yang dibuka langsung secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril  G, S.H.M., pada hari Rabu Tanggal 21 Agustus 2022 pada Pukul 08:30 WIB, 


    Namun pada kegiatan tersebut yang turut di hadiri oleh Pj. Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP., M.M., beserta Asisten Pemerintah Kabupaten  Aceh  Besar, termasuk yang diikuti serta para Kepala Dinas DPMG kab. Aceh Besar, Kepala Inspektorat Kab. Aceh Besar.

     

    Kepala Seksi Intelijen Aceh Besar  Deddi Maryadi, S.H, mengatakan para peserta mulai dari Camat dan Keuchik Gampong se-Kabupaten Aceh  Besar, yang berjumlah lebih kurang 600 orang peserta yang ikut hadir dalam kegiatan tersebut. Katanya 


    Kemudian dalam  Sambutannya,  Kepala  Kejaksaan  Negeri  Aceh  Besar Basril  G, S.H.M., berharap  kegiatan  sosialisasi  ini dapat menambah ilmu serta menjadi bekal sangat berharga bagi para Aparatur Desa dalam Kabupaten Aceh Besar, setiap dalam Pengelolaan Dana Desa.


    Deddy adapun wilayah Kabupaten Aceh Besar yang memiliki 23 Kecamatan dan 604 Desa/ Gampong. Sehingga dengan banyaknya Jumlah Desa di Kabupaten Aceh Besar ini diharapkan untuk melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara baik dan benar sesuai regulasi.


    Dasar Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 dalam Pasal 30B huruf b disebutkan bahwa dalam bidang Intelijen Penegakan Hukum, dan Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan  mengamankan pelaksanaan  pembangunan Gampong. Ucapnya 


    Selanjutnya Dana desa DD diluncurkan  merupakan untuk membantu percepatan program pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah, sehingga  hal  ini  menjadi  bagian tanggungjawab Kejaksaan dalam memberikan dukungan dan pengamanan demi tercapainya tujuan pembangunan nasional seutuhnya. Terangnya Deddy 


    Sementara Dalam Sambutannya,  Pj.  Bupati Aceh  Besar,  menyampaikan  bahwasanya kegiatan  Penerangan  Hukum dan  Sosialisasi tentang Pengelolaan  Dana  Desa  menjadi  penting. Para seluruh  peserta  yang  telah diundang menjadi panutan ilmu yang diperoleh Para Camat dan Keuchik Gampong, harapannya agar para keuchik dikemudian hari dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya dan penuh hati-hati.


    Sehingga nantinya  dana desa yang bersumber APBN dikucurkan Kegampong dapat bermanfaat, untuk membangkitkan perekonomian Gampong serta mendukung semangat kemandirian Masyarakat pada masing-masing Gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar. tutupnya (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini