• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Anggota DPRA Rencana Pembangunan Batalyon Teritorial di Aceh Dibatalkan

    5/12/25, Senin, Mei 12, 2025 WIB Last Updated 2025-05-12T08:38:41Z

    Menurutnya, wacana pembangunan batalyon baru di bawah Kodam Iskandar Muda yang akan ditempatkan di wilayah Pidie, Nagan Raya, Aceh Tengah, dan Aceh Singkil tersebut tidak sejalan dengan semangat perdamaian yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.

    “Aceh sudah aman dan damai. Tidak ada konflik yang mengharuskan penambahan kekuatan militer. Kita menolak,” ujar Ceulangiek dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

    Ia menegaskan, MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 telah mengatur secara tegas batasan jumlah tentara organik yang boleh berada di Aceh, yaitu sebanyak 14.700 personel. 

    Relokasi tentara non-organik pun telah dilakukan tepat pada 15 September 2005, sebagai bagian dari proses konsolidasi perdamaian di Aceh.

    “MoU Helsinki adalah payung hukum damai di Aceh. Dalam klausul 4.11 disebutkan bahwa militer bertanggung jawab atas pertahanan eksternal saja. 

    Jadi, tidak boleh ada penambahan Batalyon baru tanpa menabrak MoU itu sendiri,” ungkapnya.

    Ceulangiek juga menyampaikan bahwa berdasarkan perjanjian, semua pergerakan militer lebih dari satu peleton wajib diberitahukan kepada Kepala Misi Monitoring. 

    Hal ini menjadi indikator penting bahwa transparansi dan pengawasan menjadi bagian dari mekanisme perlindungan damai Aceh.

    Keamanan di Aceh, kata dia, saat ini justru semakin kuat. Masyarakat sudah bertransformasi menjadi kelompok sipil yang aktif menjaga perdamaian.

    “GAM sudah menjadi bagian dari masyarakat sipil. Dinding perdamaian itu sudah kokoh, bukan lagi rapuh,” tegasnya.

    Ceulangiek juga menilai bahwa penambahan kekuatan militer secara sepihak hanya akan menciptakan persepsi buruk di tengah masyarakat. 

    Untuk itu, ia mendesak pemerintah pusat dan TNI untuk menghormati dan menjalankan isi dari perjanjian MoU Helsinki sebagai bentuk penghormatan terhadap proses damai yang telah berlangsung hampir dua dekade.

    “Penambahan ini tidak relevan dan justru bisa merusak kepercayaan publik. Kami minta rencana ini dibatalkan demi menjaga komitmen perdamaian dan harmoni antara rakyat Aceh dan negara,” pungkasnya.

    (Pariwara) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini