• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    DPR Aceh dan Pemerintah Aceh Kebut Pembahasan Draf Final Revisi UUPA

    5/12/25, Senin, Mei 12, 2025 WIB Last Updated 2025-05-12T08:42:15Z

    Langkah itu, untuk memastikan proses perubahan regulasi dapat disahkan oleh DPR RI pada Agustus 2025 mendatang.

    Rapat demi rapat yang dilangsungkan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh, dihadiri langsung oleh Plt Sekda M Nasir beserta jajarannya dan Ketua DPRA Zulfadli bersama Tim Perumus Revisi UUPA dari legislatif.

    “DPR Aceh dengan Pemerintah Aceh telah sepakat bahwa, semangat perdamaian dan kewenangan Aceh, jadi pijakan para pihak untuk mempersiapkan draf final revisi UUPA,” kata Ketua DPRA, Zulfadli, Selasa (29/4/2025).

    Zulfadli menerangkan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara tegas telah memerintahkan pihaknya di DPRA untuk percepat proses revisi UUPA. 

    Untuk itu, pihaknya sendiri membentuk Tim Perumus yang telah bekerja menyiapkan berbagai draf dan pertimbangan-pertimbangan penting lainnya untuk membawanya ke DPR RI di Jakarta.

    Dari laporan yang diterima dari Tim Perumus Revisi UUPA DPR Aceh, kata dia, saat ini Pemerintah Aceh dan DPRA telah sepakat menggunakan draf yang dirumuskan oleh tim akademisi dari Universitas Syiah Kuala.

    Sebab, naskah yang telah disiapkan oleh kampus itu, telah mengalami proses kajian dan naskah akademik.

    “Nah, draf yang dirumuskan oleh akademisi USK Banda Aceh, hanya memasukkan 13 pasal yang harus didorong dilakukan revisi,” ujarnya. 

    Zulfadli mengakui, ruang fiskal Aceh pascasemakin turunnya pendapatan yang bersumber dari dana otonomi khusus, jadi agenda utama dalam revisi itu. 

    Namun, hal tersebut tidak kemudian membuka ruang perubahan pasal-pasal lainnya yang dapat mencabut kewenangan Aceh.

    “Jadi, kita ingin pasal terkait penambahan dana otonomi khusus di perpanjang, tapi juga revisi itu tidak kemudian menyebabkan kewenangan Aceh yang lahir dari semangat perdamaian dan MoU Helsinki juga ikut hilang,” jelasnya. 

    Untuk itu, dia memastikan semua pihak harus benar-benar konsentrasi pada dua hal itu, yakni dana otonomi khusus bisa berlanjut dan kewenangan Aceh tetap seperti apa yang tercantum pada aturan yang telah ada.

    (Pariwara) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini