Aceh Barat – Bank Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyelenggarakan High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Aceh Barat.
Kegiatan ini dipimpin oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, Selasa (29/7/2025), serta dihadiri oleh Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh, Agus Chusaini, unsur Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal anggota TPID-TP2DD Aceh Barat, serta Bank Aceh Syariah (BAS) Cabang Meulaboh selaku Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
HLM TPID-TP2DD ini diselenggarakan sebagai wujud penguatan koordinasi dan sinergi antar-instansi dan mitra dalam upaya menjaga kestabilan harga, serta mempercepat transformasi ekonomi digital di wilayah Aceh Barat.High Level Meeting TPID - TP2DD Aceh Barat, Perkuat Komitmen dan Sinergi Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Daerah
Sampai dengan bulan Juni 2025, inflasi tahunan Kabupaten Aceh Barat tercatat sebesar 3,07 persen, tertinggi di antara kabupaten/kota penghitung inflasi di Provinsi Aceh. Terpantau adanya kecenderungan peningkatan inflasi dalam dua bulan terakhir yang mendekati batas atas sasaran inflasi nasional sebesar 2,5 ± 1 persen, sehingga perlu perhatian khusus dan sinergi seluruh pihak dalam menjaga inflasi tetap terkendali. Tekanan inflasi didominasi oleh komoditas pangan bergejolak (volatile food) seperti ikan tongkol, ikan dencis, dan ikan kembung, yang merupakan ciri khas struktur konsumsi lokal di wilayah pesisir barat.
TPID Aceh Barat menekankan pentingnya strategi 4K dalam pengendalian inflasi daerah, yaitu: Keterjangkauan Harga, Ketersediaan Pasokan, Kelancaran Distribusi, dan Komunikasi Efektif.
Sebagai solusi jangka menengah, Bank Indonesia mendorong implementasi teknologi Rumpon Ijuk guna meningkatkan hasil tangkapan dan efisiensi perikanan lokal. Peningkatan kapasitas pascapanen dan hilirisasi sektor perikanan juga menjadi bagian dari penguatan ketahanan pangan berkelanjutan.
Merujuk pada data Kementerian Dalam Negeri, hingga Mei 2025, Aceh Barat telah melaksanakan empat dari sembilan langkah konkret pengendalian inflasi. Tingkat kepatuhan pelaporan inflasi daerah telah mencapai 95 persen, mencerminkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjawab tantangan stabilitas harga.
TPID Aceh Barat mendorong optimalisasi langkah-langkah strategis, termasuk memperbarui Roadmap Pengendalian Inflasi Aceh tahun 2026–2030 dan pembentukan Neraca Pangan Daerah, diikuti dengan pelaporan mingguan sebagai sistem peringatan dini (early warning system) inflasi. Selain itu, perlu dilakukan optimalisasi Kerjasama Antar Daerah (KAD) dan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pangan dalam rangka mendukung strategi 4K tersebut.
Pada 18 Juni 2025, kami telah menandatangai MoU dengan Aceh Tengah, baik G2G (Government to Government), maupun B2B (Business to Business). Kita menerima cabai, dan mengirim ikan ke sana. Lalu kita lanjut ke Pidie untuk bawang merah,” jelas Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P., M.M. terkait upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk mengendalikan inflasi.
Lebih lanjut dalam agenda TP2DD, hasil evaluasi indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) tahun 2024 menunjukkan bahwa Aceh Barat telah berada pada kategori Pemda Digital, dengan skor di atas 80 persen, dan mencatat peningkatan sebesar 30 basis poin dari tahun sebelumnya. Namun tantangan masih dihadapi, antara lain: rendahnya literasi digital masyarakat, keterbatasan infrastruktur jaringan di wilayah terpencil, dan keterjangkauan layanan perbankan.
Untuk itu, diperlukan strategi penguatan ekosistem digital, termasuk: Penyusunan dan realisasi Roadmap ETPD 2026–2030; Aktivasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang diharapkan juga dapat digunakan hingga perangkat desa; Penguatan peran perbankan sebagai penyedia kanal pembayaran digital dan literasi digital kepada masyarakat; Penambahan kanal pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di sektor publik dan layanan pajak/retribusi; serta implementasi regulasi daerah untuk mendorong peningkatan pajak/retribusi dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sebagai pembelajaran dari kisah sukses daerah lain, Kota Banda Aceh menjadi contoh penerapan QRIS dinamis dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), retribusi parkir, dan destinasi wisata daerah. Inovasi ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga membangun budaya digital di kalangan masyarakat. Hal serupa juga tercatat di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang berhasil meningkatkan penerimaan retribusi parkir sebesar 50 persen melalui sistem Sistem Informasi Juru Parkir (SIJUKIR) berbasis QRIS.
Bank Indonesia mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam menjaga kestabilan harga dan transformasi digital. Melalui HLM TPID dan TP2DD ini, diharapkan terbangun sinergi yang berkelanjutan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, stabil, dan berdaya saing.[]