• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    PT SBA Ganti Rugi Lahan Terdampak Tambang, Bupati Dukung Penuh

    Redaktur
    8/21/25, Kamis, Agustus 21, 2025 WIB Last Updated 2025-08-21T16:01:34Z


    ACEH BESAR — Puluhan warga pemilik lahan di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, mengeluhkan nasib kebun mereka yang tak bisa lagi digarap akibat aktivitas pertambangan PT Solusi Bangun Andalas (SBA). Warga menuntut perusahaan segera membayar ganti rugi atas lahan mereka yang terdampak.


    Keluhan tersebut disampaikan dalam acara "Khanduri Gle Raya" yang digelar di halaman parkir PT SBA pada Rabu (20/8/2025). Berbagai spanduk protes terpasang di lokasi, menjadi simbol ketidakpuasan warga terhadap perusahaan.


    Sekretaris Panitia Penyelamat Tanah Ulayat dan Masyarakat, Yustika, menjelaskan bahwa dampak pertambangan sudah dirasakan sejak lama. 


    "Kami menghadapi berbagai masalah serius, mulai dari polusi debu akibat peledakan (blasting), hingga sulitnya akses ke kebun karena lalu lintas kendaraan tambang yang padat," kata Yustika.


    Menurut Yustika, berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sekitar 42 hektare lahan milik masyarakat berada di dalam area tambang dan pabrik. Meskipun sebagian sudah dibebaskan, sisanya hingga kini belum mendapat kejelasan ganti rugi.


    "Kami tidak bisa lagi bertani seperti dulu. Dampak debu, polusi, dan limbah dari industri semen serta lalu lalang kendaraan tambang sangat mengganggu. Akses ke kebun juga sulit," ungkap Yustika.


    Berbagai upaya telah dilakukan panitia untuk mencari solusi, termasuk pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Pada tahun 2022, Bupati Aceh Besar bahkan telah mengeluarkan surat keputusan untuk percepatan penyelesaian sengketa lahan ini. Tim Panitia Khusus (Pansus) juga telah memberikan rekomendasi penyelesaian, namun warga menilai belum ada itikad baik dari pihak perusahaan.


    "Kami ingin masalah ini diselesaikan secara harmonis. Jika tidak ada ganti rugi yang adil, kami minta agar lahan itu bisa kami garap kembali," tegas Yustika.


    Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan dukungan penuhnya terhadap perjuangan masyarakat Lhoknga. Ia bahkan disambut dengan tepuk tangan meriah dari warga.


    Muharram mengatakan, sejak awal menjabat, ia telah berkomitmen untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang ada, termasuk sengketa lahan dengan PT SBA. "Saya mendukung upaya masyarakat Lhoknga meminta pembebasan tanah di sekitar pabrik semen," ujarnya.


    Ia menambahkan, masalah ini telah dibahas dalam pertemuannya dengan Direktur PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) dan General Manager PT SBA bulan lalu. Namun, audiensi resmi yang direncanakan hingga kini belum terlaksana.


    "Saya meminta kepada para pihak untuk segera menjadwalkan audiensi resmi. Undang semua pihak terkait, dan kami siap hadir untuk memfasilitasi," tegas Bupati.


    Bupati Muharram mengakhiri pernyataannya dengan menekankan pentingnya perusahaan menyelesaikan hak-hak atas tanah masyarakat. "Saya meminta kerja sama untuk memfasilitasi atau memediasi terkait pembebasan tanah hak milik masyarakat Lhoknga," pungkasnya.


    Acara Khanduri Gle Raya ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, seperti Asisten Satu, Kapolres Aceh Besar, Kepala Dinas Pertanahan Aceh, General Manager SBA, Imum Mukim Lhoknga, serta tokoh masyarakat dan warga pemilik lahan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini