Banda Aceh, 9 September 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda (BPR Syariah Gayo Perseroda) yang berlokasi di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Pencabutan ini didasarkan pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tertanggal 9 September 2025. Langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.
Status Memburuk Sejak 2024
Permasalahan pada BPR Syariah Gayo Perseroda telah terdeteksi sejak akhir tahun lalu. Pada 4 Desember 2024, OJK menetapkan bank tersebut dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) setelah ditemukan bahwa rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen, serta cash ratio selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen.
Namun, hingga Agustus 2025, kondisi BPR tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Pada 14 Agustus 2025, OJK pun meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR). Langkah ini diambil setelah pemegang saham dan pengurus bank dinilai tidak mampu menyelesaikan permasalahan permodalan dan likuiditas, meski telah diberikan waktu dan kesempatan untuk melakukan penyehatan sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR/BPRS.
LPS Ambil Alih Proses Likuidasi
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2025 tanggal 29 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menangani BPR Syariah Gayo Perseroda melalui proses likuidasi dan secara resmi meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Seiring dengan pencabutan izin ini, LPS akan melanjutkan proses penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.